Polres Bulukumba Tangkap Dua Ibu-ibuTerlibat Narkoba
TERASNKRI.COM | Sulsel, Bulukumba – Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Kecamatan Ujung Bulu, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba karena terlibat kasus penyalahgunaan dan peredarannarkotika jenis sabu-sabu, Selasa (20/10/2020) kemarin.
Penangkapan terhadap keduanya tersebut dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bulukumba, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Gany Alamsyah Hatta.
“Ada dua pelaku narkoba yang kami tangkap. Semuanya perempuan. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Satunya berinisial MR (25), ditangkap di Jalan Kasuma Bangsa, Kelurahan Caile. Satunya lagi berinisial NR (30), ditangkap di kediamannya di Kasimpurang, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba,” ungkapnya, Rabu (21/10/2020).
Menurut mantan Kapolres Takalar ini, saat dilakukan penangkapan terhadap perempuan berinisial MR (25), ditemukan 1 saset narkotika yang diduga sabu dari tangannya. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku, dan juga ditemukan dua saset plastik bening berisi sabu.
“Pada saat diintrogasi, MR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari NR sehingga anggota melakukan pengembangan dan menangkap NR di rumahnya,” jelasnya.
Saat pengembangan, upaya penggeledahan di rumah perempuan NR tidak membuahkan hasil. Tidak ditemukan barang bukti narkotika. Meski begitu, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Bulukumba guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, kedua pelaku tersebut sudah berada di Mapolres Bulukumba berserta beberapa barang bukti yang berhasil disita petugas, yakni tiga saset bening berisi serbuk diduga sabu, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor.
TN/Kabar.news