BisnisEkonomi

BI Dorong Integrasi Zakat, Wakaf, dan Pembiayaan Komersial untuk Perkuat UMKM Syariah

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mendorong integrasi pembiayaan sosial dan komersial syariah untuk memperluas akses permodalan bagi usaha produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Integrasi instrumen zakat dan wakaf dengan pembiayaan komersial dinilai dapat membantu pelaku usaha mengembangkan bisnis dan memperluas kesempatan ekonomi.

Hal tersebut disampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Solikin M. Juhro, saat membuka Forum Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah, rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 Tahun 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin, Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sholahuddin Al Aiyub, Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan Arief Wibisono, serta Plt. Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas Maliki.

Solikin menjelaskan, pengembangan ekonomi syariah di daerah perlu ditopang tiga strategi utama, yakni penguatan peran Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS), pengembangan rantai nilai halal dari hulu hingga hilir, serta perluasan akses pembiayaan syariah.

Baca Juga  Indonesia Peringkat Ketiga Dunia Makanan Halal, BI Dorong UMKM Tembus Pasar Global

Menurutnya, kebutuhan pelaku usaha perlu dipertemukan dengan sumber pembiayaan yang sesuai, baik melalui perbankan syariah dan lembaga keuangan komersial maupun lembaga zakat dan wakaf.

Integrasi pembiayaan komersial dan sosial syariah atau blended finance diharapkan dapat membuka peluang bagi usaha yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan perbankan agar bisa berkembang secara bertahap.

“Sinergi tidak cukup dibangun melalui pertemuan sesekali. Kita memerlukan mekanisme kelembagaan yang terstruktur, pembagian peran yang jelas, serta pemantauan yang konsisten,” ujar Solikin.

BI Dorong Strategi 3SP

Untuk menerjemahkan strategi pengembangan ekonomi syariah ke dalam langkah konkret, BI mendorong pendekatan 3SP, yaitu Sinergi Produktif, Sinergi Pembiayaan, dan Sinergi Partisipasi.

Pendekatan ini dilakukan melalui pengembangan sektor produktif sesuai potensi daerah, menghubungkan kebutuhan usaha dengan sumber pembiayaan yang tepat, serta meningkatkan literasi dan inklusi ekonomi syariah.

Melalui langkah tersebut, UMKM diharapkan mampu meningkatkan daya saing, memperluas akses pasar, dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan.

Baca Juga  Maulid Nabi 1448 H, Gubernur Kaltara Ajak ASN Teladani Akhlak Rasulullah

Sementara itu, Ma’ruf Amin menegaskan bahwa ekonomi dan keuangan syariah tidak boleh hanya menjadi pelengkap, tetapi perlu berkembang bersama ekonomi komersial untuk mendorong perekonomian Indonesia yang tangguh, inklusif, dan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

Ia menyebut tiga hal penting dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, yaitu kelembagaan yang kuat, kejelasan regulasi, serta ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang saling mendukung.

Ma’ruf juga menekankan perlunya memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah. Perencanaan dari Bappenas, dukungan Bank Indonesia, serta koordinasi KNEKS di tingkat pusat dan KDEKS di daerah diharapkan berjalan selaras untuk mempercepat pengembangan ekonomi syariah.

Sebanyak 27 Provinsi Masukkan Ekonomi Syariah dalam Perencanaan

Pada 2026, KNEKS bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri, dengan dukungan Bank Indonesia, memutakhirkan Panduan Kolaborasi Lintas Urusan Daerah dalam rangka Pengembangan Ekonomi Syariah agar selaras dengan nomenklatur pembangunan daerah.

Panduan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk mengintegrasikan pengembangan ekonomi syariah ke dalam perencanaan pembangunan.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam materi kegiatan, sebanyak 27 provinsi telah memasukkan pengembangan ekonomi syariah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sementara itu, 23 provinsi telah mencantumkan indikator ekonomi syariah dalam RPJMD.

Baca Juga  Ekonomi Kaltara Tumbuh 4,96 Persen, Industri Pengolahan Jadi Penggerak Utama

Forum tersebut juga menjadi momentum pengukuhan KDEKS sebagai bentuk komitmen memperkuat koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi dengan KNEKS. Langkah ini diharapkan menyelaraskan program pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di daerah dengan kebijakan nasional serta potensi masing-masing wilayah.

Ke depan, sinergi pemerintah pusat dan daerah akan terus diperkuat melalui perencanaan yang selaras, koordinasi terstruktur, serta pelaksanaan program yang terukur dan berkelanjutan.

Melalui pengembangan ekosistem ekonomi syariah yang terintegrasi, pemerintah dan pemangku kepentingan berharap akses pembiayaan bagi UMKM semakin luas, daya saing produk lokal meningkat, dan peluang usaha produktif di berbagai daerah semakin berkembang.

ISEF 2026 berlangsung pada 14–18 Oktober 2026 di JICC, Jakarta. Informasi mengenai produk, layanan, dan peluang usaha di sektor ekonomi dan keuangan syariah dapat diakses melalui situs resmi www.isef.co.id. (TN/BI Kaltara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      

Loading