EkonomiHukum

Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Sebatik

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA — Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 8/NSW menggagalkan dugaan penyelundupan tiga karton rokok ilegal merk King De Java di Pos Dalduk 1, Aji Kuning, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (26/9/2026).

Melalui pesan tertulis, Senin, (28/9/2026) Papen Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonkav 8/NSW Letda Ridho Al Fahrizi, S.T. mengungkapkan penggagalan penyelundupan rokok ilegal tersebut.

“Pengungkapan tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WITA pada Sabtu (26/9/2026) saat personel Satgas Pamtas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi KU 1443 NC yang melintas di depan Pos Dalduk 1.” jelasnya

Baca Juga  Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad Amankan Pria Paruh Baya Bawa Motor Hasil Curian di Seimenggaris

Mobil tersebut dikemudikan M.S (21), warga Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, bersama AJ (26), warga Desa Maspul, Kecamatan Sebatik Tengah.

“Saat dilakukan pemeriksaan, personel menemukan tiga karton rokok ilegal King De Java yang disimpan di bagian jok belakang mobil, setelah penemuan tersebut, sekitar pukul 20.20 WITA, barang bukti dan kendaraan dibawa ke Pos Aji Kuning untuk dilakukan pendalaman. Danki SSK I Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW Kapten Kav Sukiman kemudian menghubungi pihak Bea Cukai Kabupaten Nunukan untuk penanganan lebih lanjut” lanjutnya.

Baca Juga  Ini Kronologis Penemuan Mayat Bayi dalam Tas di Sebatik

Sekitar pukul 21.30 WITA, empat personel Bea Cukai tiba di Pos Aji Kuning untuk melakukan pemeriksaan. Selanjutnya, tiga karton rokok ilegal, kendaraan, dan kedua orang yang diamankan diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk proses lebih lanjut sesuai prosedur.

Pada pukul 22.30 WITA, pihak Bea Cukai membawa barang bukti berupa tiga karton Rokok King De Java dan kedua orang tersebut serta mobil yang digunakan untuk dilakukan pendalaman.

Baca Juga  Kemenkeu dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter Hadapi Ketidakpastian Global

Dari hasil pemeriksaan, potensi kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan mencapai sekitar Rp37 juta.

“Satgas Pamtas selanjutnya meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, termasuk terhadap akses dan jalur yang berpotensi digunakan untuk membawa barang ilegal. Pendalaman juga dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan keterkaitan pihak lain dalam pemasokan rokok ilegal tersebut” pungkas Letda Ridho Al Fahrizi, S.T. (TN/Pen Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 8/NSW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *