Residivis Curan LPG di Nunukan Ditangkap, Polisi Temukan Serbuk Diduga Sabu 0,06 Gram
![]()


TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Jajaran Polres Nunukan Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap kasus pencurian tabung LPG di sebuah kios di Jalan Iskandar Muda RT 030, Kelurahan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan. Seorang pria berinisial JND (41) diamankan polisi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.
JND sendiri diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan disebut telah tiga kali menjalani hukuman dalam perkara serupa.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Idris menjelaskan pengungkapan kasus tersebut.
“Kasus tersebut bermula saat pemilik kios, Aras (56), mendengar suara seperti seseorang sedang memukul sesuatu dari arah depan rumahnya sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu, korban tidak keluar rumah, pada pagi sekira 09.30 Wita, korban memeriksa kios dan mendapati gembok pintu dalam kondisi rusak dan terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah tabung LPG diketahui hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan dengan kerugian sekitar Rp2,25 juta” urai Idris, Rabu (23/9/2026).
Selanjutnya, setelah melakukan penyelidikan, Polisi menemukan rekaman CCTV milik warga di sekitar lokasi. Dalam rekaman terlihat sebuah Toyota Calya warna orange metalik yang berhenti di sekitar lokasi kejadian serta aktivitas seseorang yang diduga berkaitan dengan pengangkutan tabung LPG.
“Dari penelusuran kendaraan, polisi mengetahui mobil dengan nomor polisi KU 1384 NC tersebut merupakan kendaraan sewaan yang digunakan tersangka JND. Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan JND saat mengemudikan kendaraan tersebut di Jalan Sei Bilal, Nunukan, pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.
Saat memeriksa kendaraan, polisi menemukan satu tabung LPG 3 kilogram, serta sejumlah peralatan berupa obeng, gergaji besi dan gunting besi yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian.
“Setelah diperlihatkan rekaman CCTV, JND mengakui mengambil tiga tabung LPG 3 kilogram. Dua tabung disebut telah dijual kepada seorang perempuan yang berjualan makanan di sekitar Jalan Lingkar Nunukan dengan harga sekitar Rp135 ribu per tabung. Satu tabung lainnya masih berada di dalam kendaraan” lanjut Idris.
Dari dua tabung yang terjual, JND memperoleh Rp270 ribu. Polisi juga mengamankan uang sebesar Rp114 ribu yang disebut merupakan sisa hasil penjualan.
Namun, polisi masih mendalami keterkaitan JND dengan satu tabung LPG 14 kilogram yang juga dilaporkan hilang oleh korban. Sebab, jumlah barang yang dilaporkan hilang berbeda dengan barang yang diakui telah diambil oleh tersangka.
Temukan Serbuk Diduga Sabu
Dalam pemeriksaan kendaraan, polisi juga menemukan sebuah kotak atau dompet kecil berwarna hitam yang berisi beberapa kartu SIM. Di dalamnya terdapat plastik transparan berisi Serbuk kristal atau butiran yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,06 gram.
Atas temuan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nunukan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Nunukan. Penanganan barang yang diduga narkotika tersebut kemudian dilimpahkan kepada Satresnarkoba untuk pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Nunukan tetap menangani perkara pencurian sesuai kewenangannya.
Dari keterangan sementara JND, dari uang Rp270 ribu hasil penjualan dua tabung LPG, sekitar Rp100 ribu disebut digunakan untuk memperoleh barang yang diduga sabu, sedangkan Rp56 ribu digunakan untuk membeli makanan dan rokok. Sisanya Rp114 ribu diamankan petugas.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian pencurian, termasuk keterkaitan tersangka dengan tabung LPG 14 kilogram yang dilaporkan hilang. Dalam perkara pencurian tersebut, JND disangkakan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” pungkas Ipda Idris. (TN/Humas Polres Nunukan)
