Hukum

Dua Jendela Lantai Tiga Dibobol, Toko Sabrani Rugi Rp150 Juta

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA — Toko Sabrani di Jalan TVRI, Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, dibobol pada Senin (28/9/2026). Akibat kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp150 juta.

Peristiwa diketahui sekitar pukul 19.30 WITA setelah salah satu karyawan melaporkan kepada pemilik toko bahwa terdengar suara seperti aktivitas mencongkel dari lantai tiga bangunan.

Pemilik kemudian meminta seorang saksi mengecek kondisi toko. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua jendela di lantai tiga dalam kondisi rusak atau terbobol. Sejumlah barang dagangan juga diketahui hilang.

Baca Juga  Polda Sulsel Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, 17 Orang Jadi Tersangka

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan profiling, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat, masing-masing H (25) dan M.I. (23). H diamankan di sekitar Jalan TVRI, Kelurahan Nunukan Timur, sedangkan M.I. diamankan di Jalan Arief Rahman Hakim, Kelurahan Nunukan Timur” jelas Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H., melaui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Idris lewat pesan tertulis, Rabu (30/9/2026) 

Baca Juga  Perubahan APBD 2026, Pemkab Nunukan Fokus Pertanian hingga Pelayanan Publik

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku disebut mengakui keterlibatan dalam pencurian. Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain 14 dus Mi Maggi Kari, 2 dus Apollo Chocolate, 4 dus Swiss Roll, 8 dus Milo 900 gram, 4 dus Milo 400 gram, dan 8 dus Milo 200 gram.

Baca Juga  Ramsah: Pemerintah Harus Prioritaskan Infrastruktur yang Mendesak di Sebatik

“Petugas turut mengamankan perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut berupa masker ninja hitam, sepasang sarung tangan hitam, stocking sepinggang warna krem, masker buff bermotif, serta satu unit Daihatsu All New Xenia warna silver nomor polisi KU 1505 NB. Sementara satu orang berinisial F masih dalam penyelidikan, atas kasus tersebut, para terduga pelaku diproses dengan sangkaan Pasal 477 Ayat (2) KUHP, sesuai laporan yang disampaikan” pungkas Ipda Idris. (TN/Humas Polres Nnkn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *