HukumNarkotikaPolres Nunukan

22 Kg Sabu Beserta 585 Butir Ekstasy Dimusnahkan Polres Nunukan

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Polres Nunukan kembali melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba Golongan 1 berupa Sabu dan Ekstasy di Mapolres Nunukan, Kamis (30/9/2021)

Kapolres Nunukan AKBP Sayiful Anwar, S.I.K dalam keterangannya menyampaikan bahwa masih lancarnya peredaran Narkoba berbagai jenis di bumi Penekindi Debaya mengingat letak Kabupaten Nunukan yang berbatasan dengan Sabah Malaysia serta banyaknya jalan – jalan tikus yang dipergunakan oleh para pengedar.

Sebanyak 22.102,41 Gram Sabu dan 585 butir Ekstasy hasil tangkapan Juli – September 2021 dimusnahkan dengan cara Sabu dilarutkan dengan air sementara Ekstasy di blender terlebih dahulu hingga hancur

Baca Juga  Pelajar SMP Disekap dan Disetubuhi Oleh Pria Beristri, Ini Penjelasan Kapolsek Siak Hulu

Barang bukti Sabu dan Ekstasy ini berasal dari 14 Laporan Polisi (LP) diantaranya 11 LP dari Polres Nunukan serta 3 LP lainnya dari Polsek Sebatik Timur.

“Meskipun saat ini Malaysia sedang menerapkan kebijakan lock down, tidak menyurutkan para pengedar untuk menjalankan kegiatan haramnya” ungkap Kapolres

“Mereka – mereka (pengedar) ini tergolong penghianat negara, karena sudah menjual keselamatan bangsanya kepada negara asing dan hukuman yang layak sesuai UU Narkotika hanyalah hukuman mati” tegas Kapolres

Baca Juga  Ditpolairud Polda Kaltara Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Seberat 6 Kg

“Karena dengan membawa diatas 1 gram itu sudah diancam hukuman mati, hanya saja penerapannya masih banyak pertimbangan – pertimbangan” urai Kapolres

“Jadi saya harap, para tersangka ini, ketika selesai menjalani hukumannya, tidak berpikir lagi untuk kembali mengedarkan barang haram tersebut” imbuhnya

Dilanjutkan oleh Kapolres, yang harus dipikirkan juga, perlunya Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) yang berada di wilayah Kalimantan Utara, karena selama ini untuk proses rehabilitasi pecandu narkoba dilakukan di luar wilayah Kalimantan Utara, sehingga menimbulkan biaya yang tidak sedikit.

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

“Kita berharap ada RSKO yang di bangun di wilayah Kalimantan Utara, sehingga ketika melakukan rehabilitasi tidak perlu ke luar daerah, cukup di Kalimantan Utara saja” jelas Kapolres. (Shr)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19