HukumNarkoba

Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Vape Diduga Mengandung Narkoba, Dua Orang Ditangkap

Loading

TERASNKRI.COM | MEDAN, SUMUT — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar dugaan peredaran vape yang mengandung narkotika di Kota Medan. Dua orang, yakni warga negara Malaysia berinisial FCB (22) dan kekasihnya, N (35), diamankan polisi.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 29 unit vape yang diduga mengandung narkotika serta uang tunai 15.000 ringgit Malaysia.

Kepala Satresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Rabu malam (25/8/2026) di area parkir ruko di Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga  Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Titik ke-13 Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

“Kedua tersangka kami tangkap saat berada di dalam mobil. Dari dalam tas ransel, petugas menemukan 24 pcs vape yang diduga mengandung narkoba,” kata Rafli di Medan.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seorang pria dan perempuan yang diduga mengedarkan vape mengandung narkotika. Petugas Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap keduanya.

Polisi selanjutnya menggeledah tempat kos yang dihuni FCB dan N di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan lima unit vape lainnya.

Selain itu, polisi menemukan uang pecahan ringgit Malaysia senilai 15.000 ringgit yang disimpan di dalam brankas.

Baca Juga  Ini Kronologis Penemuan Mayat Bayi dalam Tas di Sebatik

“Total ada 29 pcs pod vape yang kami sita. Uang pecahan ringgit Malaysia tersebut diduga merupakan hasil penjualan narkoba,” ujar Rafli.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, FCB dan N merupakan pasangan yang berkenalan melalui media sosial. Keduanya kemudian bertemu di Malaysia dan diduga sepakat menjalankan bisnis ilegal dengan mengedarkan vape yang mengandung narkotika di Medan.

Polisi menduga FCB pertama kali membawa 20 unit vape dari Malaysia pada Juli 2026. Barang tersebut kemudian habis terjual dengan bantuan N kepada sejumlah orang yang disebut merupakan kenalannya di Medan.

Baca Juga  Karya Kreatif Benuanta 2026 Digelar di Bulungan, Dorong UMKM Kaltara Tembus Pasar Global

Pada pengiriman berikutnya, FCB diduga kembali membawa 40 unit vape dari Malaysia menggunakan modus menyelipkannya di antara lipatan pakaian dalam koper.

Dari jumlah tersebut, polisi menduga 29 unit yang disita merupakan sisa dari pengiriman kedua.

“Kami telah melakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya dan hasilnya positif etomidate. Kasus ini masih kami kembangkan. Kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk menangkap bos dari kedua pelaku,” kata Rafli.

Polrestabes Medan masih mendalami jaringan tersebut, termasuk menelusuri pemasok dan jalur distribusi vape yang diduga mengandung narkotika dari Malaysia ke Indonesia. (TN/Shr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *