Kalimantan UtaraPemprov Kaltara

Urai Kemacetan, Dishub Kaltara Tertibkan Antrean Kendaraan di SPBU Sengkawit

Loading

TERASNKRI.COM | TANJUNG SELOR, KALTARA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Utara bersama Samsat Bulungan dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Kaltara menggelar operasi gabungan pemeriksaan kendaraan di SPBU Jalan Sengkawit, Rabu (26/8/2026).

Penertiban dilakukan untuk mengurai kemacetan yang ditimbulkan antrean kendaraan pengisi bahan bakar minyak (BBM) hingga menggunakan dua lajur jalan.

Baca Juga  KKI 2026 Dorong UMKM Indonesia Bangkit, Tangguh dan Berdaya Saing

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kaltara, Desi Witasari, S.E., M.AP., mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut sosialisasi yang telah dilakukan pada 19–21 Agustus 2026.

“Antrean sampai dua lajur mengganggu fungsi jalan. Karena itu, kami menertibkan agar kendaraan mengantre BBM dalam satu lajur,” ujar Desi.

Selain menertibkan antrean, petugas juga melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan. Pengendara yang menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) kedaluwarsa serta kendaraan yang menunggak pajak diberikan penindakan sesuai ketentuan.

Baca Juga  Pemprov Perkuat Koordinasi Penanganan Jalan Perbatasan Krayan Bersama Pemerintah Pusat

Petugas juga memberikan sosialisasi terkait kewajiban uji berkala atau KIR, khususnya bagi kendaraan angkutan barang. Hal ini dilakukan menyusul masih ditemukannya truk yang terindikasi melanggar batas dimensi atau over dimension.

“Untuk kendaraan angkutan barang, kami memberikan sosialisasi dan imbauan terkait KIR karena masih ditemukan kendaraan yang terindikasi over dimension,” katanya.

Baca Juga  Pemprov Ajak KKP Bersinergi Bangun Kaltara

Tim gabungan turut mendata kendaraan dengan pelat nomor dari luar wilayah Kaltara. Pendataan tersebut menjadi bagian dari pemantauan ketertiban administrasi kendaraan sekaligus pola penggunaan BBM di wilayah Kaltara.

Dishub Kaltara berharap penertiban ini dapat menjaga ketertiban antrean di SPBU sehingga aktivitas pengisian BBM tidak mengganggu kelancaran lalu lintas maupun fungsi jalan. (TN/DKISP Kaltara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *