Hukum

Bareskrim Bongkar Penyuntikan LPG 3 Kg ke Tabung Nonsubsidi, 910 Tabung Disita

Loading

TERASNKRI.COM | TANGERANG SELATAN, BANTEN – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi di Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 910 tabung LPG berbagai ukuran dan menetapkan seorang tersangka berinisial E alias HB.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan tersangka diduga memindahkan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Baca Juga  Suahasil Nazara Tegaskan APBN Harus Sehat dan Kredibel

“Penyidik Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri telah melakukan pengamanan kegiatan penyuntikan tabung gas LPG dari 3 kilogram ke nonsubsidi 12 dan 50 kilogram,” kata Irhamni dalam konferensi pers, Kamis (17/9/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pemindahan isi LPG bersubsidi. Petugas kemudian mendatangi lokasi di Jalan Pendidikan 2, Kelurahan Parigi.

Dari pengembangan penyelidikan, polisi menemukan dua lokasi lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni gudang penyimpanan dan tempat penyuntikan LPG yang berada di area pinggir jalan tol.

Baca Juga  Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Sebatik

Menurut Irhamni, lokasi tersebut diduga sengaja dipilih agar aktivitas pemindahan LPG tersamarkan oleh suara kendaraan dan bau gas sehingga tidak mudah dicurigai warga.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 560 tabung LPG 3 kilogram, 12 tabung 5 kilogram, 318 tabung 12 kilogram dan 20 tabung 50 kilogram. Polisi juga menyita 35 regulator, empat mobil dan dua unit timbangan.

Sebanyak delapan saksi telah diperiksa. E alias HB, yang disebut berperan sebagai pemilik tempat usaha, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Perubahan APBD Nunukan 2026: Pendapatan dan Belanja Daerah Turun

Polisi memperkirakan praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut menimbulkan kerugian sekitar Rp159 juta.

Irhamni menegaskan Bareskrim akan terus menindak penyalahgunaan subsidi. Penyidik juga membuka kemungkinan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pelaku.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman sekitar enam tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp60 miliar. (TN/Hms Polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

       

Loading



#wpdevar_comment_2 span,#wpdevar_comment_2 iframe{width:100% !important;} #wpdevar_comment_2 iframe{max-height: 100% !important;}