Sita 2,9 Kilogram Sabu, Polresta Gulung 7 Tersangka Komplotan Jaringan Narkoba Kota Pekanbaru
TERASNKRI.COM | RIAU, PEKANBARU – Hendak kirimkan paket sabu ke Kota Surabaya, Team Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 2.961,67 gram dan menangkap tujuh orang tersangka jaringan peredaran Narkoba Kota Pekanbaru, Selasa, 02 Pebruari 2021 di Jalan Melati Gg Kayu Cengkeh Kecamatan Tampan Pekanbaru, Riau.
“Ketujuh tersangka yang kita amankan berinisial DF alias Depit (38), RS alias Rudi (38), MH alias Hadori (33), Hen alias Hendra (40), RS alias Rudi, Jun alias Junaidi (45) dan SB alias Sabar (39),” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mumin Wijaya, SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Akp Ryan Fajri, SIK didampingi Kanit Resnarkoba Iptu Untari dalam Konferensi Pers pengungkapan Narkoba di Loby Mapolresta Pekanbaru, Selasa (23/2/2021).
Disebutkan Kasat Resnarkoba, sebelum ketujuh tersangka diamankan, Team Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, mendapat informasi bahwa tersangka Depit dan Rudi hendak mengantarkan paket sabu seberat 2.32,77 gram kepada tersangka MH alias Hadori, untuk menjemput barang bukti sabu seberat 2.32,77 gram di sebuah Halte Bus di Jalan SM Amin Tampan Pekanbaru.
“Selanjutnya, Team Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, melakukan penyelidikan dengan cara melakukan penyemaran (under cover buy) dan berhasil menangkap tersangka Rudi dan Depit di Jalan Melati Gg Kayu Cengkeh Kecamatan Tampan Pekanbaru,” ujar Kasat Narkoba
Ketika dilakukan pengeledahan badan terhadap tersangka Rudi dan Depit lanjut Ryan Fajri, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berlis mera dan dua bungkus plastik teh china warna kuning dengan berat kotor sebanyak 2180,3 gram diduga Narkotika jenis sabu di dalam plastik warna hitam.
Berdasarkan keterangan tersangka Rudi dan Depit sambung Kasat Resnarkoba, bahwa kedua tersangka akan meletakkan 2 bungkus plastik teh china tersebut di sebuah Halte Bus tepatnya disamping halte di Jalan SM Amin Tampan Pekanbaru, agar dijemput tersangka MH alias Hadori atas suruhan seseorang.
Selanjutnya sebut Kasat Narkoba, Team langsung bergerak menuju ke Jalan SM Amin dan melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka MH alias Hadori.
“Berdasarkan keterangan tersangka Rudi dan Depit, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari tersangka Hendra, yang beramat di Jalan Uka Perumahan Green Stabitha Kelurahan Air Hitam Payung Sekaki Pekanbaru,” papar Kasat Resnarkoba.
Kemudian lanjut Kasat Resnarkoba, kemudian team melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap empat tersangka berinisial Hen alias Hendra (40), RS alias Rudi, Jun alias Junaidi (45) dan Eri.
Tidak sampai disitu, team juga melakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus plastik bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu seberat 503,5 gram sabu dari tersangka Rudi.
Setelah dilakukan introgasri terhadap tersangka Hendra, diakui bahwa dirinya masih menyimpan barang bukti sabu seberat 25, gram yang disimpan di dalam lemari rumahnya.
Mendapat informasi tersebut, team melakukan penggeledahan di rumah tersangka Hendra yang ditemukan dari dalam lemari rumahnya di di Jalan Uka Perumahan Green Stabitha Kelurahan Air Hitam Payung Sekaki Pekanbaru.
Berdasarkan pengakuan tersangka Hendra kepada team lanjut Akp Ryan Fajri, dirinya memerintahkan tersangka Sabar, untuk mengantarkan barang bukti saba seberat 2.961,67 gram tersebut kepada tersangka Rudi dan Depit.
“Kemudian team Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Sabar dari rumahnya di Jalan Uka Perumahan Mutiara Garuda Sakti,” papar Kasat Resnarkoba
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru juga memaparkan, selain mengamankan ketujuh tersangka bersama barang bukti sabu seberat 2.961,67 gram dari jaringan narkoba tersebut, team juga mengamankan sejumlah barang bukti dari ketujuh tersangka, seperti belasan nomor ponsel android berbagai merek dari ketujuh tersangka, satu unit sepeda motor merek CBR Honda warna hitam BM 136 TUA dan uang tunai Rp18 juta.
“Atas perbuatan para tersangka, ketujuh tersangka akan diterapkan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkas Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru.
Anhar
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19