Hukum

Polsek Nunukan Tangkap Pria 35 Tahun dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Unit Reskrim Polsek Nunukan mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 17 tahun di wilayah Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap pria berinisial RF (35) yang diduga melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban di sebuah rumah yang juga digunakan sebagai bengkel, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.

Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Idris pada media ini, Jumat (11/9/2026) menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga  Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Driver Ojol, Motor Korban Diduga Dibawa Kabur

“Peristiwa bermula ketika korban bersama sejumlah temannya berada di sebuah angkringan di kawasan Tanah Merah. Setelah terjadi suatu situasi yang membuat korban merasa takut, RF menawarkan diri mengantarkan korban pulang. Namun, korban justru dibawa ke sebuah rumah sekaligus bengkel di wilayah Binusan” jelas Idris.

Berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, korban kemudian mengalami kekerasan dan pemaksaan hingga terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan.

Sekitar pukul 05.30 WITA, seorang teman korban datang ke lokasi. Korban kemudian meminta pertolongan dan dibawa meninggalkan tempat tersebut. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Nunukan.

Baca Juga  Pemkab Nunukan Tetapkan Status Tanggap Darurat Longsor Krayan, Bantuan BNPB Mulai Didistribusikan Lewat Udara

“Menindaklanjuti laporan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti dan petunjuk. Setelah diperoleh sedikitnya dua alat bukti, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi kemudian menangkap RF yang masih berada di rumah sekaligus bengkelnya di wilayah Binusan” sambung Ipda Idris.

Dari hasil pemeriksaan, RF disebut mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali. Ia juga disebut mengaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat kejadian.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kasur, beberapa pakaian yang berkaitan dengan perkara, serta satu buah ban lengkap dengan velg sepeda motor dari TKP.

Baca Juga  Ekonomi Kaltara Tumbuh 4,96 Persen, Industri Pengolahan Jadi Penggerak Utama

Korban dilaporkan mengalami sejumlah luka, antara lain luka lecet pada tangan, lutut, telapak kaki dan leher serta memar pada bagian belakang kepala.

“Atas perkara tersebut, RF disangkakan Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026” pungkas Idris.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RF kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Nunukan. (TN/Humas Polres Nnkn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *