Polda Sulsel Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, 17 Orang Jadi Tersangka
![]()


TERASNKRI.COM | MAKASSAR, SULSEL – Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran mengungkap 10 perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Agustus hingga September 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka dengan total barang bukti 18.905 liter BBM, terdiri atas 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite.
“Tersangka ada 17 orang. Total barang bukti biosolar 12.542 liter, pertalite 6.363 liter (total 18.905 liter),” kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (14/9/2026).
Selain BBM, polisi menyita 12 kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode, 12 plat nomor kendaraan, serta dua mesin pompa hisap.
Kasus tersebut diungkap Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ditpolairud, serta Polres Parepare, Toraja Utara, Wajo dan Bulukumba.
Modus yang ditemukan antara lain memodifikasi tangki kendaraan untuk mengisi BBM bersubsidi dalam jumlah besar di SPBU, kemudian menampung dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Polisi juga menemukan praktik pengangkutan dan penjualan BBM bersubsidi tanpa izin.
Di Makassar, Ditpolairud mengungkap dua kasus dengan empat tersangka yang diduga menampung BBM subsidi untuk diperjualbelikan kembali. Sementara Polres Parepare mengungkap dua kasus dengan dua tersangka menggunakan modus tangki kendaraan yang telah dimodifikasi.
Polres Toraja Utara mengamankan satu tersangka terkait dugaan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin. Sedangkan Polres Wajo mengungkap satu kasus dengan enam tersangka yang diduga menampung dan memperjualbelikan BBM subsidi secara ilegal.
Pengungkapan lainnya dilakukan Polres Bulukumba dengan satu tersangka. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan ratusan jeriken berisi Pertalite dan solar serta alat penghisap BBM.
Kapolda Sulsel menegaskan jajarannya akan terus menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penindakan dilakukan untuk memastikan BBM subsidi tetap disalurkan kepada masyarakat yang berhak dan tidak dialihkan untuk kepentingan perdagangan ilegal. (TN/Humas Polri)
