HukumNarkoba

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Etomidate Modus “Sistem Tempel”

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis etomidate dengan modus “sistem tempel”. Seorang pria berinisial A (33) ditangkap bersama 29 cartridge etomidate di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Pengungkapan dilakukan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di area parkir sebuah apartemen pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 01.50 WIB.

Baca Juga  Ini Kronologis Penemuan Mayat Bayi dalam Tas di Sebatik

Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yentor Witro mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Pada hari Minggu, 23 Agustus 2026, di daerah Tangerang telah berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A (33) dengan membawa barang bukti narkotika jenis etomidate sebanyak 29 pieces,” kata Yentor dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Baca Juga  DPO Dugaan Otak Peredaran Narkoba di Batam Ditangkap di Malaysia

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 29 cartridge etomidate yang disimpan dalam kantong plastik hitam. Selain itu, tiga unit telepon seluler turut diamankan karena diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku menggunakan modus “sistem tempel”, yakni meletakkan barang di lokasi yang telah disepakati untuk kemudian diambil pemesan tanpa pertemuan langsung.

Baca Juga  Tiga Bulan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Perampasan Hp Saat Meliput Mandek. Korban Minta Kapolres Buru Jeli Melihat Kasus Ini

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat.

“Saat ini tersangka A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” ujar Yentor. (TN/***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *