BisnisEkonomiKalimantan Utara

BI Kaltara dan Stakeholder Perkuat Pengawasan Money Changer Lewat JAGA KALTARA

Loading

TERASNKRI.COM | TARAKAN, KALTARA – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kalimantan Utara memperkuat pengawasan kegiatan penukaran valuta asing melalui money changer atau Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), khususnya di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan.

Upaya tersebut dibahas dalam High Level Meeting (HLM) “Penguatan Pengawasan Money Changer (KUPVA BB) di Provinsi Kalimantan Utara” yang digelar Selasa (15/9/2026). Kegiatan dipimpin Deputi Kepala Perwakilan BI Kaltara, Wesky Putra Pratama, dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan di Kabupaten Nunukan.

Pertemuan tersebut dilatarbelakangi masih maraknya kegiatan penukaran valuta asing Rupiah-Ringgit yang dilakukan pelaku yang belum memiliki izin sebagai money changer, terutama di kawasan perbatasan.

Baca Juga  Gubernur Zainal Tinjau Karhutla di KM 12 Gunung Sari, Pastikan Api Tak Meluas

BI menilai kondisi tersebut perlu ditata karena kegiatan penukaran valuta asing wajib dilakukan oleh pihak yang memenuhi ketentuan perizinan dan berada dalam pengawasan sesuai aturan yang berlaku.

Selain aspek legalitas, masyarakat juga menghadapi sejumlah risiko apabila menggunakan layanan money changer tidak berizin. Risiko tersebut antara lain perbedaan kurs yang merugikan, peredaran uang palsu, hingga potensi penyalahgunaan kegiatan penukaran valuta asing untuk mendukung tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).

Untuk mendorong penataan secara bertahap, KPwBI Kaltara bersama sejumlah instansi menginisiasi kampanye JAGA KALTARA. Program ini melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Kabupaten Nunukan, Bea Cukai Nunukan, Pemkab Nunukan, Polsek KSKP Tunon Taka, Polres Nunukan, KSOP Kelas IV Nunukan, DPMPTSP, Bapenda Kabupaten Nunukan, serta BP3MI Kalimantan Utara.

Baca Juga  Cegah Stunting Dimulai Sejak Kehamilan, Ini Pesan Rahmawati Zainal

Kampanye JAGA KALTARA memiliki tiga strategi utama. Pertama, memberikan asistensi dan fasilitasi perizinan kepada pelaku money changer yang belum berizin melalui pendampingan secara persuasif agar memahami ketentuan dan dapat memperoleh izin atau bergabung dengan money changer berizin.

Kedua, memperkuat edukasi dan publikasi kepada pelaku usaha, masyarakat, serta Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar menggunakan layanan money changer berizin yang dapat dikenali melalui identitas resmi dari Bank Indonesia. JAGA KALTARA juga akan menyediakan sarana informasi dan pengaduan melalui WhatsApp serta situs web program tersebut.

Baca Juga  Peringatan Hari Anak Nasional, Sekprov Ajak Semua Pihak Perkuat Perlindungan Anak

Ketiga, pengawasan dan penegakan ketentuan oleh aparat penegak hukum akan dilakukan pada tahap akhir apabila proses asistensi, fasilitasi, dan edukasi terhadap pelaku money changer tidak berizin tidak menghasilkan kepatuhan.

Melalui sinergi lintas instansi tersebut, JAGA KALTARA diharapkan mampu menciptakan layanan penukaran valuta asing yang lebih tertib, aman, dan terpercaya sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat dan PMI di Kalimantan Utara. (TN/KPwBI Kaltara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *