Hukum

Ibu SRS Ikhlas dan Tak Tuntut Polisi, Propam Polda Kaltara Tetap Selidiki Kematian di Tahanan

Loading

TERASNKRI.COM | TARAKAN, KALTARA – Ibu kandung SRS (42), SN (65), menyatakan menerima dengan ikhlas kepergian anaknya yang ditemukan meninggal dunia di kamar mandi ruang tahanan Polsek Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (16/9/2026) pagi.

SN juga menyatakan tidak akan menuntut maupun meminta pertanggungjawaban pihak kepolisian terkait kematian anaknya. Pernyataan tersebut dituangkan dalam surat tertanggal 17 September 2026 dan telah disampaikan kepada pihak kepolisian.

Plh. Kabid Humas Polda Kalimantan Utara AKBP Erwin Manik, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan adanya surat pernyataan tersebut.

Baca Juga  HUT ke-81 TNI AL, Pemkab Nunukan Tegaskan Pentingnya Sinergi Jaga Perbatasan

Dalam surat itu, SN menyatakan menerima kepergian SRS dengan ikhlas dan rida serta menegaskan tidak akan menuntut pihak Polsek Tarakan Barat atas kematian anaknya.

Namun, sebelum meninggal dunia di ruang tahanan, SRS diketahui tengah menjalani proses hukum atas laporan yang dibuat oleh SN terkait dugaan tindak kekerasan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, SN mengaku mengalami dugaan kekerasan sebanyak tiga kali. Kejadian pertama disebut berupa pemukulan pada bagian wajah.

Pada kejadian kedua, SN mengaku dipukul pada bagian belakang kepala. Sedangkan pada kejadian ketiga, SRS disebut melempar botol minuman ke arah SN hingga menyebabkan memar.

Baca Juga  Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Vape Diduga Mengandung Narkoba, Dua Orang Ditangkap

Laporan tersebut kemudian diproses kepolisian. SRS dilaporkan pada Sabtu (12/9/2026) dan mulai menjalani penahanan di Polsek Tarakan Barat pada Minggu (13/9/2026).

Tiga hari kemudian, Rabu (16/9/2026) pagi, SRS ditemukan meninggal dunia di kamar mandi ruang tahanan.

Peristiwa tersebut langsung ditindaklanjuti Propam Polda Kalimantan Utara melalui investigasi untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian selama SRS menjalani penahanan hingga ditemukan meninggal dunia.

AKBP Erwin Manik mengatakan, penyidik Propam langsung bergerak setelah menerima informasi mengenai kematian SRS.

Menurutnya, investigasi masih berlangsung untuk mengetahui secara menyeluruh kondisi dan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum SRS ditemukan meninggal dunia.

Baca Juga  Kapolres Nunukan ke Sebatik: Polisi Tak Cukup Menegakkan Hukum, Harus Hadir Menyelesaikan Persoalan Warga

Pihak kepolisian sebelumnya menyampaikan adanya dugaan kuat bahwa SRS meninggal akibat bunuh diri. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman dan belum menjadi kesimpulan akhir.

Pernyataan keluarga yang menerima kepergian SRS dan tidak akan menuntut pihak kepolisian juga tidak menghentikan proses investigasi internal.

Propam Polda Kaltara tetap melakukan pemeriksaan untuk memastikan seluruh prosedur serta rangkaian kejadian selama SRS berada dalam tahanan dapat diketahui secara terang.

Hingga investigasi selesai, penyebab dan rangkaian lengkap kematian SRS masih dalam proses pendalaman pihak berwenang. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *