Hukum

Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Emas, Dua WNA China Diamankan

Loading

TERASNKRI.COM | MANADO, SULUT – Polda Sulawesi Utara menggagalkan upaya membawa keluar negeri 16 batang emas dengan berat sekitar 16 kilogram melalui Bandara Sam Ratulangi, Manado. Dua warga negara asing (WNA) asal China diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengatakan, emas tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dan berasal dari aktivitas pertambangan ilegal. Barang itu diduga hendak dibawa ke Singapura sebelum dilanjutkan ke Hongkong.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Etomidate Modus “Sistem Tempel”

“Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang berharga berupa 16 batang emas yang diduga tidak memiliki izin resmi atau berasal dari tambang ilegal,” kata Alamsyah di Manado, Sabtu (5/9/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah Tim URC Polda Sulut menerima informasi masyarakat pada Jumat (4/9/2026) terkait dugaan penyelundupan emas melalui Bandara Sam Ratulangi.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak bandara dan melakukan pemantauan. Sekitar pukul 12.00 WITA, dua koper milik terlapor diperiksa menggunakan mesin X-Ray.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 16 batang logam berwarna emas di dalam koper. Dua WNA berinisial XQI dan XQU kemudian diamankan petugas.

Baca Juga  DPO Dugaan Otak Peredaran Narkoba di Batam Ditangkap di Malaysia

Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku diperintahkan seseorang berinisial H untuk membawa emas tersebut keluar Indonesia.

Selain 16 batang emas, polisi mengamankan dua paspor, empat kartu identitas, empat boarding pass rute Manado–Singapura dan Singapura–Hongkong, lima telepon seluler, dua koper serta uang tunai Rp5 juta.

Kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Baca Juga  Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Vape Diduga Mengandung Narkoba, Dua Orang Ditangkap

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara yang digelar di Aula Tribrata Polda Sulut. Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sulut dan dihadiri jajaran Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Imigrasi serta Bea Cukai. (TN/Shr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *