HukumPolres Nunukan

Polisi Tangkap Pria Lakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Loading

Tersangka pelaku perbuatan cabul, MU (Foto : Humas Polres Nunukan)

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Seorang pria berinisial MU (49 thn) warga Jl. Lumba lumba Nunukan Timur diamankan Polisi karena melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak dibawah umur.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, S.H., S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPTU Siswati menyampaikan kronologis penangkapan MU, Jumat (6/1/2023)

Baca Juga  Konferensi Pers Polemik Lahan Milik KUD Panca Karsa Dengan Disdukcapil Kabupaten Batu Bara

“MU kita tangkap setelah ibu korban berinisial SU melapor terkait perbuatan cabul MU terhadap anaknya yang masih dibawah umur, dimana saat kejadian SU berada dirumahnya sedangkan korban sedang menjaga toko” jelas IPTU Siswati.

“MU mendatangi toko pelapor, bermaksud menemuinya, hanya korban (anak pelapor) yang ada, MU langsung duduk disamping korban, pelaku banyak bicara tapi tidak terlalu dihirukan, secara tiba tiba pelaku langsung meremas payudara korban. Korban terkejut dan berupaya menggeser tempat duduk nya, pelaku masih saja berupaya mendekat dengan mengelus kepala korban, kemudian pelaku berdiri lalu mencengkeram kepala korban dengan kuat dan berupaya mencium bibir korban, korban mengelak, usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku pergi” urai IPTU Siswati

Baca Juga  Usai Kabur ke Aceh, Pelaku Pengancaman Diringkus Polsek Dolok Masihul
Baca Juga  Kasus Pencabulan Anak Di Lutim, Kabidhumas Polda Sulsel : Belum Ditemukan Bukti Yang Cukup

Perbuatan pelaku tergambar dengan jelas dari rekaman cctv pada toko yang dijaga oleh korban.

“Pelaku telah kita amankan, dan kita persangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 289 KUHP” tutup IPTU Siswati.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *