Hukum

Ancam Dengan Samurai, K ditangkap Polisi

Loading

Kapolsek Sebatik Timur bersama jajaran dan tersangka K (Foto : Polsek Sebatik Timur)

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Pria berinisial K diamankan jajaran Polsek Sebatik Timur, K ditangkap karena melakukan pengancaman dengan sebilah senjata tajam khas negeri Sakura yakni Samurai.

Kapolsek Sebatik Timur IPTU Radhya Sakthika Putra menyampaikan kronologis penangkapan K, Jumat (6/1/2023)

Baca Juga  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplos LPG di Klaten, Negara Rugi Rp6,7 Miliar

“Pada Rabu (4/1/2023), K bermaksud menagih utang terhadap M sebesar Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), namun M belum sanggup untuk membayar” terang Kapolsek.

Karena M tidak mampu menyanggupi permintaan pelaku, pelaku kemudian mengayunkan Samurai di kursi depan Apotek Aisyah dengan berkata, mana calon mertuanya ? mau ku cincangkah…?

Baca Juga  Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia di Sebatik, Pelaku Sembunyikan BB di Lipatan Celana

“Mendapat ancaman tersebut TF yang merupakan mertua M segera menyelamatkan diri dan melapor ke Polsek Sebatik Timur” lanjut Kapolsek

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Sebatik Timur memerintahkan personil Polsek ke TKP dan mengamankan K yang telah berada dirumahnya.

“Dari interogasi, K kesal karena uangnya yang di pinjam oleh M belum dikembalikan sehingga menyulut amarahnya dan melakukan pengancaman” imbuh Kapolsek.

Baca Juga  Lingkaran Setan Trauma di Tangan Ayah Kandung: Nestapa DS Selama Delapan Tahun

“K telah kita amankan bersama barang bukti sajam jenis Samurai, kita persangkakan dengan Pasal 335 Ayat (1) KUH PIDANA Jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara” pungkas Kapolsek Sebatik Timur IPTU Randhya Sakthika Putra. (TN001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *