HukumNarkoba

Polisi Ringkus Petani Pembawa Sabu di Dermaga Tradisional Sebatik Barat

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Tim Gabungan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan bersama Personel Polsek Sebatik Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (42) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Pria yang berprofesi sebagai petani tersebut ditangkap di Jembatan Tradisional Liang Bunyu, Sebatik Barat, pada Senin (23/2/2026) siang.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Sunarwan pada media ini, Selasa (24/2/2026) mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya perahu mencurigakan yang bersandar di dermaga tersebut.

Baca Juga  Gubernur Dorong Gerakan “ANANDA BERSINAR” untuk Lindungi Generasi Muda

Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Sekitar pukul 13.00 WITA, petugas mencurigai seorang laki-laki yang sedang berjalan di atas jembatan menuju ke arah perahu. Saat dihampiri dan dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,78 gram.

Baca Juga  Polres Buru Amankan 5 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

“Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan milik tersangka, yang dibalut dengan plastik hitam dan kertas aluminium foil rokok,” jelas laporan kronologis kepolisian.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit ponsel merek Oppo, satu buah celana denim biru, serta satu unit perahu berwarna hijau lengkap dengan mesin gantung merk Yamaha yang diduga digunakan tersangka sebagai sarana transportasi.

Baca Juga  Ninja Sawit Resahkan Warga Sebatik, Buah Kelapa Sawit Siap Panen Banyak Hilang

Kepada petugas, tersangka A yang merupakan warga Nunukan Selatan ini mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (TN/Humas Polres Nunukan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *