Sembunyikan Sabu di Kotak HP, Petani Asal Nunukan Selatan Diciduk Polisi di Sebatik Barat
![]()


TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan berhasil meringkus seorang pria berinisial I alias R (32) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Bebatu, Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat, pada Jumat (20/2/2026) sore.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Sunarwan pada media, Selasa (24/2/2026) menyampaikan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan pada pukul 17.10 WITA.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 24,7 gram. Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di bawah lemari pakaian, terbungkus plastik hitam di dalam sebuah kotak ponsel merek Infinix.

“Selain sabu, petugas juga menyita timbangan digital, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp500.000, satu unit ponsel merek Vivo, serta belasan plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk mengepak sabu dalam paket kecil,” jelas IPDA Sunarwan.

Kepada penyidik, tersangka yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan, ini mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial BTK dengan harga beli Rp11.000.000 secara tunai. Tersangka juga mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di bawah lemari adalah miliknya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka I alias R beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus guna mengejar pemasok utama. (TN/Humas Polres Nunukan)
