HukumNarkoba

Polisi Ringkus Petani Pembawa Sabu di Dermaga Tradisional Sebatik Barat

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Tim Gabungan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan bersama Personel Polsek Sebatik Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (42) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Pria yang berprofesi sebagai petani tersebut ditangkap di Jembatan Tradisional Liang Bunyu, Sebatik Barat, pada Senin (23/2/2026) siang.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Sunarwan pada media ini, Selasa (24/2/2026) mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya perahu mencurigakan yang bersandar di dermaga tersebut.

Baca Juga  Kapolres Nunukan Bersama Bhayangkari Berikan Tali Asih kepada Anggota yang Sakit

Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Sekitar pukul 13.00 WITA, petugas mencurigai seorang laki-laki yang sedang berjalan di atas jembatan menuju ke arah perahu. Saat dihampiri dan dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,78 gram.

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur Ungkap Kasus Ninja Sawit, Satu Pelaku Diamankan

“Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan milik tersangka, yang dibalut dengan plastik hitam dan kertas aluminium foil rokok,” jelas laporan kronologis kepolisian.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit ponsel merek Oppo, satu buah celana denim biru, serta satu unit perahu berwarna hijau lengkap dengan mesin gantung merk Yamaha yang diduga digunakan tersangka sebagai sarana transportasi.

Baca Juga  Tiga Bulan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Perampasan Hp Saat Meliput Mandek. Korban Minta Kapolres Buru Jeli Melihat Kasus Ini

Kepada petugas, tersangka A yang merupakan warga Nunukan Selatan ini mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (TN/Humas Polres Nunukan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *