Hukum

Polres Nunukan Amankan 3 Pria Pelaku Pencurian Spare Part Alat Berat, Hasil Kejahatan Dipakai Judi Online

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Polres Nunukan, Satreskrim Polres Nunukan berhasil mengamankan tiga orang pria yakni JUF (43), PAR (23), ADE (44) setelah diketahui mencuri sparepart alat berat jenis ekskavator milik PT Saturian Sukses senilai Rp 31.550.000.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah korban BAY (34) melaporkan kasus pencurian tersebut.

Baca Juga  DPO Dugaan Otak Peredaran Narkoba di Batam Ditangkap di Malaysia

“Korban menjelaskan bahwa telah kehilangan beberapa sparepart alat berat jenis ekskavator berupa hiltler 3 pcs dan pegas ekskavator 3 pcs” jelas IPDA Zainal

Dlanjutkan oleh Zainal, pada Selasa (25/2/2025) sekira pukul 12.30 WITA, korban mendapat informasi dari rekannya bahwa telah melihat 2 orang lelaki sedang membawa gat safety bawah ekskavator dan pompa solar ekskavator menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

“Saat itu, rekannya ini sempat menghentikan 2 orang pria tersebut dan menanyakan mengapa mengambil barang yang masih dipakai, sehingga langsung melakukan kedua pelaku dan dibawa ke kantor polisi,” jelasnya.

Baca Juga  Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad Amankan Pria Paruh Baya Bawa Motor Hasil Curian di Seimenggaris

Zainal mengatakan, dari hasil pengembangan dan keterangan kedua pelaku PAR dan ADE diketahui jika JUF yang juga telah diamankan dalam kasus pencurian pupuk juga diketahui terlibat dalam pencurian sparepart.

“Jadi ketiga pelaku ini berulangkali mencuri sparepart ekskavator tersebut, yang terakhir kali itu mereka tertangkap tangan jadi langsung diamankan,” ungkapnya.

Baca Juga  Bareskrim Bongkar Penyuntikan LPG 3 Kg ke Tabung Nonsubsidi, 910 Tabung Disita

Dari keterangan para pelaku, sparepart tersebut dijual ke tukang besi tua. Hasil keuntungannya dipakai oleh para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan judi slot.

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUH Pidana Jo pasal 64 KUH Pidana Subsider pasal 362 KUH Pidana. (TN/Hms Polres Nunukan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      

Loading