HukumKriminal

Polres Minsel Berhasil Amankan Dua Terduga Pelaku Kasus Kinamang

Loading

terasnkri.com | Minsel, Sulut – Kerja keras tim gabungan Polres Minsel dalam pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang di Desa Kinamang, Kec. Maesaan, Kab. Minahasa Selatan (Minsel) pada awal bulan November 2023 lalu, mulai membuahkan hasil.

Hal tersebut ditandai dengan diamankannya 2 (dua) orang terduga pelaku yakni DK alias Demkly (29) warga Desa Kinalawiran dan GT alias Gilbert (21) warga Desa Tompasobaru Dua.

Baca Juga  Kapolres Bersama Ketua Bhayangkari Minsel Bagikan Makan Siang Gratis Bagi Anak SD Advent Amurang

Kedua terduga pelaku diamankan oleh tim gabungan Polres Minsel pada Rabu (29/11/2023) sekira pkl. 15.20 wita, di kompleks Perkebunan Lilaan, Desa Kinalawiran, Kec. Tompasobaru, Kab. Minsel.

Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; dalam keterangan resminya menyatakan apresiasi atas kinerja personel yang telah bekerja keras siang dan malam dalam upaya pengejaran terhadap para terduga pelaku.

Baca Juga  Ditpolairud Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia di Perairan Tarakan

“Upaya kami tidak sia-sia, di tengah kritik dan keluhan warga, akhirnya kedua terduga pelaku berhasil diamankan. Apresiasi kepada personel yang berhasil menggalang keluarga terduga pelaku, hingga keduanya menyerahkan diri pada pihak kepolisian,” ungkap Kapolres.

Untuk para terduga pelaku lainnya, diminta agar segera menyerahkan diri. “Masih ada 3 (tiga) lagi, kami minta segera menyerahkan diri. Lebih cepat lebih baik, berani berbuat berani bertanggung jawab,” ujar Kapolres.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Jaktim dan Barang Bukti 41 Kilogram Ganja

Demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Tompasobaru khususnya pihak keluarga di Desa Kinalawiran kaitan dengan acara pernikahan yang sempat tertunda, untuk dapat kembali melanjutkan prosesi pernikahan.

Terpantau saat ini kedua terduga pelaku, DK dan GT, telah diamankan di Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Cor’N)