Emosi Karena Istri Keluar Tidak Ijin, NAS lakukan KDRT
TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Tidak senang istrinya keluar malam, seorang pria di Nunukan berinisial NAS (29 thn) harus berurusan dengan hukum, NAS diamankan Polres Nunukan setelah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial FI (21 thn).
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan, dari keterangan korban FI, kejadian itu terjadi pada Minggu (9/7/2023) lalu, sekira pukul 22.30 Wita.
“Saat itu, istri pelaku ini bersama dengan anak dan sepupunya keluar rumah malam-malam untuk pergi menunggu penjual pentolan keliling lewat,” kata Siswati.
Korban FI bersama anak dan sepupunya menunggu di depan rumah pemilik kos-kosan yang mereka tempati, yang mana posisinya di atas rumah tingkat. Sementara korban tinggal di bawah kolong rumah tersebut yang beralamatkan di Jalan Mohamad Hatta, Kecamatan Nunukan.
Beberapa saat kemudian, suami korban yakni NAS keluar dari bawah kolong rumah dan langsung teriak memanggil korban.
Namun, saat turun dari tangga, NAS langsung mengambil sebuah triplek yang berada dipinggir jalan dan langsung memukul lengan istrinya sebanyak satu kali.
Tanpa perlawanan, korban kemudian masuk ke dalam rumah, akan tetapi ia kembali di pukul di bagian paha dan betis korban sebanyak 4 kali.
“Korban sempat lari ke dapur, namun dikejar oleh suaminya dan kepalanya kembali dipukul menggunakan triplek hingga korban mengalami luka memar di tubuh dan kepalanya, usai mengalami KDRT, korban langsung melaporkan suaminya itu ke pihak kepolisian” ungkap Siswati.
NAS ketika diperiksa mengaku melakukan KDRT terhadap istrinya karena emosi kepada istrinya karena korban keluar dari rumah dan duduk di depan rumah pemilik kos-kosan tanpa seizin dirinya.
“Motifnya hanya karena istrinya ini keluar malam dan tidak izin ke suaminya” pungkas Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati .
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polsek KSPK Tunon Taka Nunukan dan disangkakan Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. (TN/Humas Res Nnkn)