Hukum

Diduga Oknum Notaris Palsukan Akta Perusahaan Batu Bara PT BJP, Ini Kata Kuasa Hukum

Loading

TERASNKRI.COM | Jakarta – PT. Berau Jaya Perkasa (BJP) merupakan Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan batu bara yang berkedudukan di Kabupaten Berau Kalimantan Timur (Kaltim). Namun pada tahun 2017 perusahaan ini diblokir di sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI karena adanya sengketa kepemilikan saham.

Setelah sekian lama sengketa kepemilikan saham perusahaan ini yang akhirnya dimenangkan oleh Pihak Syahri Ramadhan selaku Direktur, dengan mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap / inkracht, dengan melakukan upaya permohonan melalui tim kuasa hukumnya Dede Gunawan S.H.,MH kantor advokat Analytical Jurist Law Firm Jakarta, pemblokiran di Sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM berhasil dibuka.

Baca Juga  Tidak Terima Putusan Hakim PN Cikarang, Pasien Eka Hospital Bekasi Ajukan Banding

Setelah mengetahui adanya pembukaan pemblokiran banyak pihak-pihak yang masih berusaha dgn cara memalsukan Akte otentik notaris untuk menjadi pemegang saham mayoritas di perusahaan tersebut dengan berbagai cara yang ilegal atau melawan hukum.

Salah satu oknum notaris berinisial WG di Sumedang, Jawa Barat diduga telah melakukan pemalsuan akta pendirian PT. BJP bernomor 19 tertanggal 9 November 2022, yang kemudian diberitahukan ke sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan HAM , padahal Syahri Ramadhan selaku direktur dan sekaligus pemegang saham mayoritas tidak pernah sepakat menandatangani, menghadiri perubahan tersebut, yang tiba-tiba saham beliau sudah berubah menjadi minoritas, diduga ada dugaan kuat pemalsuan data- data dan tanda tangan yang dilakukan oleh komplotan oknum notaris tersebut.

Baca Juga  Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kapolda Kaltara : Langkah Tegas Polda Kaltara Melawan Narkoba

Pemalsuan Akta Otentik merupakan suatu perbuatan melawan hukum pidana sebagaimana pasal 264 ayat (1) ke 1 KUHP yang berbunyi ” Pemalsuan Surat diancam dengan Pidana Penjara Delapan Tahun jika dilakukan terhadap Akta-akta otentik.”. Dan bahkan oknum notaris tersebut bisa dikenakan kode etik profesi jabatan notaris.

Baca Juga  Ditpolairud Polda Kaltara Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Seberat 6 Kg

“Kita akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap Oknum Notaris WG dan siapapun yg terlibat serta membantu pidana pemalsuan dan akan melaporkan ke pihak yang berwajib,” ucap Dedek Gunawan, S.H.M.H. selaku kuasa Hukum dari Syahri Ramadhan, Kamis (1/12/2022).

Adapun kuasa hukum yang menangani perkara ini, DR Abdul GofurDrs .S.H.,MH
Dedek Gunawan, SH.,MH,. Firman S.H
Lutfi Elbar S.H. (Anhar Rosal)