HukumKriminal

Curi Hp, NU diamankan Saat Baru Pulang Dari Sebatik

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Seorang perempuan paruh baya berinisial NU (48 thn) warga Jl. Sutanto RT 07 Kel. Nunukan Tengah Kab. Nunukan Prov. Kaltara diamankan Unit Pidum Reskrim Polres Nunukan.

NU diamankan karena diduga menjadi pelaku perkara pencurian ringan 1 unit HP milik HA.

“NU kita amankan atas laporan seorang perempuan inisial HA (42 thn) warga Jl. Pesantren Hidayatullah RT 07 Kel. Selisun Kec. Nunukan Selatan Kab. Nunukan Kaltara dengan Nomor Laporan : LP/ POLSEK KSKP TUNON TAKA/POLRES NUNUKAN /POLDA KALTARA, tanggal 13 Nopember 2022” jelas Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati.

Baca Juga  Pengungkapan Jaringan Narkoba Jenis Sabu Oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara

“Kejadiannya pada Minggu 6 Nopember 2022, sekira jam 11.30 wita, di Masjid Miftahul Khoir Jl. P. Suryanata Rt 08 Kel. Nunukan Selatan dimana saat itu korban sedang menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, seingat korban HP disimpan didalam tasnya, setelah selesai perayaan Maulid, korban pulang, dan saat dirumah mau menggunakan HP nya , namun setelah dicari sudah tidak ada dalam tas dibawa” lanjut Iptu Siswati.

Baca Juga  Langkah Tegas Ditpolairud Polda Kaltara: Pemusnahan Barang Bukti Sabu-sabu

“Menindak lanjuti laporan HA, diadakan penyelidikan dan propeling terhadap dugaan pelaku, pelaku diamankan di Jl lingkar RT 17 Kel. Nunukan Timur pada saat pelaku baru pulang dari Sungai Nyamuk Pulau Sebatik, dan ditemukan HP OPPO A5, silikon dan kartu imunisasi milik HA” tambah Iptu Siswati.

Baca Juga  Polres Minsel Lumpuhkan Tersangka Kasus Curanmor, Pencurian dan Melarikan Perempuan

“Modusnya diduga pelaku melihat ada HP didekat tas plastik milik pelaku di teras Masjid Miftahul Khoir, lalu pelaku mengambil HP dimaksud dan memasukkan kedalam tas plastik miliknya dan membawa pulang, pelaku NU kita terapkan Pasal 362 KUH Pidana Subsider Pasal 372 KUH Pidana” pungkas Iptu Siswati. (TN/Humas Polres Nnkn)