HukumMinselNarkotika

Paket Brownies Isi Sabu, Polres Minsel Amankan Dua Tersangka

Loading

Terasnkri.com | Minsel, Sulut – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Tersangka masing-masing berinisial RB alias Ridho (18) dan MEB alias Englang (17); keduanya warga Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolmut.

Hal tersebut diungkapkan langsung Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; pada kegiatan Press Conference, Jumat (04/06/2021), yang dihadiri oleh puluhan wartawan media cetak, TV dan online.

Baca Juga  Polres Minsel Lumpuhkan Tersangka Kasus Curanmor, Pencurian dan Melarikan Perempuan

“Berawal informasi bahwa ada pengiriman paket sabu-sabu di kendaraan Bus dari arah Palu menuju Manado. Anggota Sat Res Narkoba langsung bergabung dengan kegiatan Ops Yustisi melaksanakan razia KRYD di depan Mapolres Minsel. Dalam razia tersebut, tim menghentikan salah satu Bus dan langsung melakukan pemeriksaan,” terang Kapolres Minsel.

Hasil pemeriksaan di kendaraan bus ditemukan barang kiriman kue brownis yang setelah dibuka didapati beberapa paket sabu-sabu dalam plastik bening.

“Paket kemudian ditutup lagi dan dilakukan penyelidikan lanjutan guna mengetahui pemilik paket tersebut,” tambah Kapolres AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; yang didampingi Kasatres Narkoba AKP Denny Tampenawas, S.Sos; KBO Narkoba Ipda Teddy Talumepa dan Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere.

Baca Juga  Luar Biasa! Massa Membludak di Kampanya PYR FAM di Kecamatan Tenga

Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh personel gabungan Ditres Narkoba Polda Sulut dan Satres Narkoba Polres Minsel, dibawah pimpinan Kasatres Narkoba Polres Minsel AKP Denny Tampenawas, S.Sos; akhirnya berhasil menemukan serta mengamankan kedua tersangka di salah satu desa, wilayah Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolmut.

Baca Juga  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

“Status kedua tersangka resmi ditahan di rutan Polres Minsel, sejak hari Kamis tanggal 3 Juni 2021. Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yaitu 15 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan 2 buah handphone. Berat barang bukti sabu-sabu 0,84 gram,” pungkas Kapolres Minsel. (Corry N)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19