Hukum

Polisi Tangkap Sopir Pajero Pelaku Tabrak Lari Pedagang Buah di Kalimalang

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil menangkap pengemudi mobil Mitsubishi Pajero hitam berinisial LPR (47) yang diduga melakukan aksi tabrak lari terhadap seorang pedagang buah keliling di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Tersangka ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, pada Senin (4/5/2026) siang sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (2/5/2026) pagi yang menimpa korban berinisial KA (62).

Baca Juga  Manfaatkan Kepercayaan Korban, Residivis Penggelapan Motor di Nunukan Kembali Ditangkap

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengungkapkan bahwa tersangka LPR mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, tersangka berdalih melarikan diri karena takut menjadi sasaran amuk massa di lokasi kejadian.

Baca Juga  Sinergi Polri-Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Pasir Timah Ilegal ke Malaysia, 7 Tersangka Ditahan

“Terduga penabrak lari sudah diamankan hari ini. Alasan yang bersangkutan melarikan diri karena takut diamuk massa, namun saat ditangkap pelaku tidak menampik perbuatannya,” ujar AKBP Ojo Ruslani dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5/2026).

Akibat insiden tersebut, LPR dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pengemudi yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak menolong korban, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada pihak berwajib.

Baca Juga  Lingkaran Setan Trauma di Tangan Ayah Kandung: Nestapa DS Selama Delapan Tahun

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp75 juta,” tegas AKBP Ojo.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara kecelakaan lalu lintas tersebut. (TN/***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *