Hukum

Polres Bengkalis Bongkar Sindikat TPPO, Selamatkan 3 WNI dan 1 Warga Rohingya

Loading

TERASNKRI.COM | BENGKALIS, RIAU – Polres Bengkalis berhasil membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar kelompok rentan di wilayah pesisir Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (4/2/2026), petugas mengamankan empat terduga pelaku utama dan menyelamatkan sejumlah calon korban, termasuk tiga WNI dan satu warga negara asing asal Myanmar (Rohingya).

Baca Juga  Kuasa Hukum Desak Hakim Tegas, Tergugat Berulang Kali Absen di Persidangan

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan cepat masyarakat melalui nomor WhatsApp pribadinya serta layanan darurat 110. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan operasi senyap pada Selasa (3/2/2026) dini hari di sebuah rumah yang diduga kuat menjadi tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.

“Kami mengamankan total 12 orang dari lokasi kejadian. Setelah pemeriksaan intensif, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27),” ungkap AKBP Fahrian.

Baca Juga  Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Orang Jadi Tersangka

Para pelaku diduga berperan sebagai koordinator yang mengorganisir pengiriman tenaga kerja ilegal menuju Malaysia melalui jalur laut.

Kondisi para korban saat ditemukan sangat memprihatinkan, tanpa dokumen resmi dan terancam eksploitasi tanpa perlindungan hukum. Keempat tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga  Kasus Lahan Tambang, Kejati Kaltara Periksa Mantan Bupati Nunukan dan Pejabat BPN

Saat ini, seluruh pelaku dan korban telah berada di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut serta koordinasi dengan pihak terkait guna pemulangan para korban. Langkah tegas ini merupakan komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas mafia perdagangan orang di wilayah pesisir Riau. (TN/Humas Polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *