HukumNarkoba

Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia di Sebatik, Pelaku Sembunyikan BB di Lipatan Celana

Loading

Mako Polres Nunukan (Foto: Humas Polres Nnkn)

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Seorang pria berinisial S (31), yang berprofesi sebagai nelayan, ditangkap di Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Selasa (07/04/2026) dini hari.

Kapolres Nunukan ABP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan dalam keterangan tertulisnya mengonfirmasi bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan pengintaian dan mencurigai seorang pengendara motor yang masuk dari wilayah Malaysia menuju Indonesia melalui jalur darat di Jl. Asnur Dg Pasau.

Baca Juga  Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, Polri Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Oknum Internal

“Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto sekitar 24,89 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dengan rapi di lipatan ujung celana bawah bagian kanan pelaku,” ungkap Ipda Sunarwan.

Baca Juga  Oknum Guru P3K SMAN 1 Cibuaya Diduga Cabuli Siswi di Hotel, Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, satu unit ponsel merk Realme, serta celana yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial SR di Tawau, Malaysia, dengan harga beli 1.600 Ringgit Malaysia (RM). Rencananya, sabu tersebut akan diserahkan kepada seorang pria berinisial F dengan harga kesepakatan Rp10.000.000. (Sepuluh Juta Rupiah)

Baca Juga  Komplotan Perampok Bersenjata Api Lampung Ditangkap di Batu Bara, Rampasan Rp800 Juta Berhasil Diamankan

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga tengah melakukan pengembangan terhadap identitas penyuplai dan calon pembeli yang disebutkan tersangka,” tambah Ipda Sunarwan.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat mengingat barang bukti melebihi 5 gram dan melibatkan jaringan lintas batas negara. (TN/Polres Nnkn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *