Hukum

Kejati Kaltara Periksa Tiga Mantan Bupati Nunukan Terkait Kasus Tambang

Loading

Ilustrasi oleh AI

TERASNKRI.COM | TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara melakukan pemeriksaan terhadap tiga mantan Bupati Nunukan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana di sektor pertambangan. Ketiga tokoh tersebut adalah Abdul Hafid Achmad (2001–2011), Basri (2011–2016), dan Asmin Laura Hafid (2016–2025).

Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami proses perizinan dan aktivitas pertambangan yang berlangsung pada masa kepemimpinan masing-masing.

Baca Juga  Pelarian Berakhir di Tol Tangerang–Merak: Polisi Ringkus Mantan Suami Siri Pembunuh Perempuan di Cipayung

“Pemeriksaan dilakukan karena ketiganya menjabat saat kebijakan perizinan pertambangan berlangsung, sehingga dianggap mengetahui proses tersebut,” ujar Andi Sugandi, Jumat (10/4/2026).

Dalam prosesnya, Basri telah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/3) dengan total 30 pertanyaan. Sementara itu, Abdul Hafid Achmad diperiksa pada Rabu (8/4) dengan sekitar 40 pertanyaan. Adapun Asmin Laura Hafid, yang dijadwalkan hadir pada Senin (6/4), dilaporkan tidak memenuhi panggilan tanpa konfirmasi.

Baca Juga  Bareskrim Polri Lakukan Pencekalan Bandar Narkoba di Jaringan Koh Erwin

Sebelum memanggil para mantan kepala daerah ini, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat teknis di lingkungan Pemkab Nunukan, mulai dari Bagian Hukum, Ekonomi dan SDA, hingga DPMPTSP. Tim penyidik juga telah menyita ratusan dokumen baik dalam bentuk cetak maupun elektronik sebagai barang bukti.

Baca Juga  Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Menyimpang, Eks Kapolres Bima Kota Resmi Dipecat dari Polri

Kejati Kaltara menegaskan bahwa hingga saat ini status ketiga mantan bupati tersebut masih sebagai saksi. Penyelidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pemanggilan pihak lain guna mengungkap fakta hukum secara menyeluruh dalam kasus ini. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *