Hukum

Polda Riau Tangkap Eks Finalis Puteri Indonesia Terkait Praktik Klinik Kecantikan Ilegal

Loading

TERASNKRI.COM | PEKANBARU, RIAU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang perempuan berinisial JRF, mantan finalis Puteri Indonesia Riau, atas dugaan praktik kedokteran ilegal di bidang kecantikan. Tersangka ditangkap di Bukittinggi, Sumatera Barat, Selasa (28/4/2026), setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro, menyatakan bahwa JRF ditetapkan sebagai tersangka karena nekat menjalankan tindakan medis tanpa memiliki latar belakang pendidikan kedokteran maupun izin tenaga kesehatan.

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur Ungkap Kasus Ninja Sawit, Satu Pelaku Diamankan

“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan kewenangan. Hasil penyelidikan menunjukkan tindakan tersebut menimbulkan dampak serius bagi para korban,” ujar Kombes Ade dalam konferensi pers, Rabu (29/4/2026).

Kasus ini terungkap setelah seorang korban berinisial NS melaporkan kerugian yang dialaminya usai menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty milik tersangka pada Juli 2025. Bukannya bertambah cantik, korban justru mengalami pendarahan hebat, infeksi bernanah, hingga cacat permanen pada kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali.

Baca Juga  Polres Buru Amankan 5 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Hingga saat ini, polisi mencatat sedikitnya ada 15 orang yang menjadi korban malpraktik JRF. Salah satu korban bahkan dilaporkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga memicu trauma psikis mendalam.

Baca Juga  Ninja Sawit Resahkan Warga Sebatik, Buah Kelapa Sawit Siap Panen Banyak Hilang

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JRF diketahui telah menjalankan klinik ilegal tersebut sejak tahun 2019 dengan tarif mencapai Rp16 juta untuk sekali tindakan. Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan terancam hukuman berat terkait pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan praktik kedokteran tanpa izin. (TN/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *