HukumKalimantan BaratNusantara

Polda Kalbar Amankan Satu Pelaku Perdagangan Orang, 18 Orang Jadi Korban

Loading

TERASNKRI.COM | PONTIANAK, KALBAR – Polda Kalbar berhasil mengamankan 18 orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

“Dalam kasus TPPO ini kami juga mengamankan satu orang tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Selasa (12/10/2021).

Ia menjelaskan, korban TPPO sebanyak 18 orang terdiri dari 13 pria dan 5 wanita. 3 diantaranya berasal dari luar Provinsi Kalbar.

Baca Juga  Cegah Kekeringan, Petani Sukamanah dan Sukahurip Gotong Royong Bangun Bendungan Irigasi Darurat

“Dari tangan tersangka kami mengamankan uang hasil kejahatan dan satu buah Handhpone sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatannya untuk menghubungi para agen luar yang ada di Malaysia,” jelasnya.

Luthfie mengatakan bahwa modus para pelaku adalah dengan menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang tinggi.

Baca Juga  Peresmian Oprasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Melalui Zoom Meeting oleh Persiden RI

“Modus operandinya kurang lebih sama dengan yang terdahulu. Mereka bujuk rayu keluarga dan para calon PMI dengan menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang cukup tinggi untuk bekerja di Malaysia,” tambahnya.

Diharapkan warga agar tidak mudah tergiur dengan gaji besar dan fasilitas yang diterima selama bekerja di luar negeri. Jika hendak bekerja di luar negeri agar sesuai dengan prosedur dan jangan melalui calo.

Baca Juga  Karya Bakti TNI: Sinergi Kodim 1506 dan Yonif TP 821/SB Bangun Irigasi Waenetat

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mendalami adanya pihak lain yang diduga terlibat dan ke-18 korban sudah mendapat penanganan intensif. (TN/BJ-Humas Polda Kalbar)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *