Abaikan K3 dan Mutu Kontruksi, Proyek SDN Sukamantri 01 Bekasi Tuai Sorotan LSM
![]()

TERASNKRI.COM | BEKASI, JABAR – Proyek pemeliharaan bangunan SDN Sukamantri 01 di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, menuai kritik tajam dari DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya. Proyek senilai Rp245.253.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta spesifikasi teknis konstruksi.
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, mengungkapkan pihaknya telah melakukan investigasi lapangan sebanyak tiga kali pada tanggal 1, 6, dan 12 Mei 2026. Hasilnya, ditemukan fakta bahwa para pekerja tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD) dan bekerja tanpa penyangga (steger) yang memadai di bangunan dua lantai tersebut.
“Ini proyek pemerintah yang menggunakan anggaran negara. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai penerapan K3 diabaikan dan mutu pekerjaan dikorbankan,” tegas Rudiansah kepada awak media, Rabu (13/5/2026).
Selain isu keselamatan, tim investigasi menemukan indikasi kecurangan dalam mutu bangunan. Pekerjaan rangka atap baja ringan baru dipasang langsung di atas kaso kayu lama tanpa pembongkaran menyeluruh. Hal ini diakui langsung oleh salah satu pekerja di lokasi yang membenarkan sebagian struktur kayu lama sengaja tidak dibongkar.

Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek ini dikerjakan oleh CV Timur Sarana Jaya dengan nomor SPK 000.3.2/4.094/SPK/URTDWILIV/DCKTR/2026 dan memiliki masa pelaksanaan selama 60 hari kalender di bawah pengawasan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi.
Rudiansah menilai kelalaian ini melanggar UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3. Pihaknya mendesak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi segera turun tangan memberikan sanksi tegas kepada kontraktor, mengingat konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada konsultan pengawas proyek hingga kini tidak mendapatkan respons. (Trimulyadi/Editor:Shr)
