Hukum

Diancam Pakai Samurai Saat Tagih Utang, Pengusaha Elektronik Lapor ke Polsek Sebatik Barat

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA — Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Barat tengah menangani kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis samurai terhadap seorang pengusaha elektronik berinisial WN. Insiden tersebut terjadi saat pelapor melakukan penagihan kredit barang di wilayah Kecamatan Sebatik Tengah pada Minggu (31/5/2026).

Kasus ini bermula saat WN, selaku pemilik CV Oval Mandiri, mencoba menagih tunggakan pembayaran kredit barang elektronik kepada terlapor berinisial ARHM yang sudah tertunggak selama lebih dari satu tahun. Meski penagihan diklaim telah dilakukan secara kekeluargaan, ARHM justru merespons dengan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam sehingga korban memilih menempuh jalur hukum.

Baca Juga  Polda Riau Tangkap Eks Finalis Puteri Indonesia Terkait Praktik Klinik Kecantikan Ilegal

Saat mendatangi markas kepolisian, WN turut didampingi oleh tim kuasa hukum serta jajaran Sekretaris DPD Pasukan Merah Serdadu Adat Regant Tatau (PM SART) Kabupaten Nunukan, Gusti Jamaluddin, S.H. Kehadiran ormas adat tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan moril dan memastikan masyarakat mendapatkan akses hukum yang adil dan profesional.

Baca Juga  Bos Tenda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Cibitung, Diduga Korban Perampokan

“Kami mendukung agar setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga hak-hak setiap pihak tetap terlindungi,” ujarnya.

Pihak Polsek Sebatik Barat mengonfirmasi telah menerima laporan resmi tersebut dan langsung melakukan pendalaman perkara. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, terlapor ARHM saat ini telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Sebatik Barat.

Baca Juga  Gerak Cepat Polres Tarakan Ringkus Pelaku Penikaman di Jalan Murai, Korban Tewas Akibat Luka Tusuk

Kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di perbatasan agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada aparat penegak hukum. Warga diminta tetap menghormati asas praduga tak bersalah demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Sebatik agar tetap kondusif. (TN/Shr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *