Hukum

Polres Buru Amankan 5 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Loading

TERASNKRI.COM | BURU, MALUKU – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Buru berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku tindak pidana narkotika pada hari minggu 14 Juni 2026.

Setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Buru, tim opsnal Satresnarkoba Polres Buru bergerak cepat dan berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku di tempat berbeda. Awalnya dari hasil pemeriksaan berupa tes urine, mengarah ke empat orang yang turut terlibat dari peredaran barang haram tersebut.

Baca Juga  Tiga Bulan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Perampasan Hp Saat Meliput Mandek. Korban Minta Kapolres Buru Jeli Melihat Kasus Ini

Beberapa barang bukti yang berhasil didapat pihak Kepolisian berupa, Satu set alat hisap narkotika yang masih berisi zat diduga narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, Sebuah korek api, dan bukti transfer yang menjadi jejak pembelian barang terlarang tersebut.

Baca Juga  Iming-imingi Permen dan Uang, Kakek 77 Tahun di Way Kanan Cabuli Bocah SD

Kelima terduga pelaku yang diamankan adalah A.L. (45 Thn), N.S. alias OGN (41 Thn), F.K. (46 Thn), A.O. (33 Thn) dan A.P. (31 Thn)

Saat ini kelima orang tersebut masih menjalani proses pemeriksaan guna mengungkap lebih lanjut peran masing-masing dan jaringan yang terlibat, serta akan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur Ungkap Kasus Ninja Sawit, Satu Pelaku Diamankan

Kapolres Buru menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dan terus melaksanakan kegiatan untuk memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi kejahatan serupa. (Grace)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *