Hukum

Bareskrim Sita Aset Puluhan Miliar Terkait Kasus Net89

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap dua bangunan milik PT SMI NET89 terkait kasus investasi robot trading bodong. Penyitaan itu dilakukan pada Senin (30/12/2024) di dua lokasi berbeda.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf melalui Kasubdit 2 Perbankan Kombes. Pol. Agus Waluyo menerangkan, tanah dan bangunan pertama yang disita berada di Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten. Tanah dan bangunan tersebut memiliki luas ± 642 M2.

Baca Juga  Penyelundupan 360 Kg Narkoba Jaringan Internasional Asal Aceh Digagalkan BNN

“Diperkirakan nilai tanah dan bangunan mencapai Rp15 miliar,” ungkap Kombes. Pol. Agus, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga  Polda Metro Jaya Ringkus Dua Wanita Pengedar Narkotika Jenis Etomidate di Jakarta dan Tangerang

Menurutnya, tanah dan bangunan yang juga dilakukan penyitaan adalah kantor PT SMI di Gedung SOHO Capital lantai 31 Unit 06 Podomoro City jalan Letjen S. Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Bangunan itu diperkirakan memiliki nilai Rp30 miliar.

Baca Juga  Polda Banten Ringkus Sindikat Penggelapan 16 Motor Bodong di Pelabuhan Merak

“Ketiga, satu unit Ruko PT SIMBIOTIK MULTITALENTA INDONESIA yang terletak di Jalan Tanjung Duren Utara Blok B No.20, Kel. Tanjung Duren, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dengan nilai sekitar Rp4 miliar,” jelasnya. (TN/tribratanews.polri.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *