Hukum

Dua Tersangka Baru Ditetapkan Buntut Konten Tukar Pasangan Gus Samsudin

Loading

TERASNKRI.COM | SURABAYA, JATIM – Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim), kembali menetapkan dua orang tersangka kasus ‘konten tukar pasangan’ yang viral di media sosial. Hal disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polda Jatim, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga  Luka di Balik Kapur Tulis: Menakar Keadilan bagi Siti Halimah di Pusaran Intimidasi Sekolah

“Ada penambahan dua tersangka baru terkait konten saudara Samsudin, yaitu kameramen atas nama inisial FB dan editor atas nama FK,” kata Kombes Pol Dirmanto.

Kabidhumas Polda Jatim menambahkan, menurut pengakuannya, Samsudin membuat konten tersebut selain bertujuan untuk menaikkan Subcribe nya juga berharap tempat pengobatan di Blitar tambah laris.

Polda Jatim rencana juga akan memeriksa ahli Agama selain memeriksa ahli Sosiologi Bahasa dalam kasus Samsudin ini.

Baca Juga  Bareskrim Polri Dobrak Apartemen di Tangerang, Ringkus Dua Anak Buah Jaringan 'Ko Erwin'

“Sementara untuk pemeriksaan ahli agama belum diperiksa, yang sudah diperiksa ahli sosiologi bahasa, untuk pemeriksaan yang lain akan menyusul,” ujar Kombes Dirmanto.

Sedangkan untuk tersangka lain yang ada didalam video sampai saat ini masih pendalaman oleh tim penyidik.

“Untuk MUI pusat yang sudah berstatement, mudah mudahan bisa menjadi petunjuk penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus ini,” bebernya.

Baca Juga  Anak Guru SDN 001 Sebatik Tengah Ungkap Dugaan Intimidasi dan Penahanan Tunjangan Rp45 Juta oleh Oknum Kepsek

Kombes Dirmanto menyebut, bahwa keuntungan konten YouTube dari Samsudin, mendapat Rp 100 per/bulan.

“Keuntungan yang didapat saudara Samsudin itu konten keseluruhan dan yang tertinggi video yang terbaru karena video tersebut menjadi polemik sehingga banyak masyarakat yang menonton,” tutup Kombes Dirmanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *