HukumNarkoba

Polsek Sebatik Timur Amankan Pria Diduga Kuasai Enam Botol Liquid Etomidate

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Personel gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sebatik Timur Polres Nunukan mengamankan seorang pria berinisial JA yang diduga memiliki dan menguasai enam botol kecil cairan liquid yang diduga mengandung narkotika golongan II jenis etomidate.

“Pengamanan terhadap JA dilakukan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 17.46 WITA di Jalan Puskesmas, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara” jelas Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Idris, Jumat (23/10/2026)

Baca Juga  Kapolres Buru Temui Warga Karang Jaya, Bahas Kamtibmas hingga Peredaran Sopi

Disampaikan oleh Idris, personel Polsek Sebatik Timur sebelumnya menerima informasi sekitar pukul 09.00 WITA mengenai seorang pria yang dicurigai membawa cairan liquid yang diduga mengandung etomidate dari Tawau, Malaysia, menuju Sebatik menggunakan speedboat.

“Setelah menerima informasi tersebut, personel gabungan melakukan pencegatan dan pemeriksaan terhadap pria yang bersangkutan. Saat diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama H alias JA dan menyatakan dirinya baru datang dari Tawau, Malaysia, serta hendak menuju tempat kontrakannya di Desa Tanjung Aru” lanjut Idris.

Baca Juga  Kapolres Nunukan ke Sebatik: Polisi Tak Cukup Menegakkan Hukum, Harus Hadir Menyelesaikan Persoalan Warga

Oleh petugas kemudian dilakukan pemeriksaan jok sepeda motor yang digunakan JA dan menemukan enam botol kecil cairan liquid yang diduga mengandung etomidate.

“Selain cairan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam, satu unit telepon genggam iPhone 11 Pro Max berwarna abu-abu, satu buah helm merek HIU berwarna hitam, serta satu kantong plastik berwarna hijau putih” jelas Idris.

Baca Juga  Gubernur Zainal Tinjau Karhutla di KM 12 Gunung Sari, Pastikan Api Tak Meluas

Selanjutnya, JA bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sebatik Timur untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“JA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda” pungkas Idris. (TN/Hms Polres Nnkn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      

Loading