Hukum

Kerugian Daerah Rp3,48 Miliar, Mantan Sekwan DPRD Nunukan Ditahan

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menahan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Nunukan berinisial H dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD tahun anggaran 2016–2017. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan daerah dalam perkara tersebut mencapai Rp3.483.318.396 atau sekitar Rp3,48 miliar.

Kepala Kejari Nunukan, Burhanuddin, melalui keterangan resmi menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Selasa (20/10/2026). Keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan ekspose perkara dan menyimpulkan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.

Tersangka H diketahui menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Nunukan periode 2015–2017. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan untuk masa penahanan awal selama 20 Oktober hingga 11 November 2026.

Baca Juga  Dua Jendela Lantai Tiga Dibobol, Toko Sabrani Rugi Rp150 Juta

Burhanuddin menjelaskan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.

Dalam perkara ini, penyidik mendalami proses penentuan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Nunukan pada tahun anggaran 2016–2017.

Diduga Menyimpang dalam Penetapan Tunjangan

Berdasarkan keterangan penyidik Kejari Nunukan, H diduga melakukan penyimpangan saat menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penyidik menduga penentuan besaran tunjangan perumahan tidak mengacu sebagaimana mestinya pada keberadaan rumah dinas anggota DPRD yang telah disediakan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Selain itu, penyidik menyoroti dugaan tidak digunakannya standar rumah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah sebagai acuan penilaian.

Baca Juga  Tindaklanjuti Laporan Warga, Arena Sabung Ayam di Binusan Dibongkar

Menurut Burhanuddin, standar tersebut semestinya menjadi salah satu rujukan dalam proses penilaian objek oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berinisial WYP.

Jaksa menduga penyimpangan dalam proses penentuan nilai tersebut berdampak pada pemberian tunjangan perumahan yang menguntungkan pihak lain, yakni anggota DPRD Kabupaten Nunukan pada tahun anggaran 2016–2017, sekaligus menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap mekanisme penetapan tunjangan, proses penilaian, serta peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kerugian Daerah Rp3,48 Miliar

Besaran kerugian keuangan daerah merujuk pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara.

Baca Juga  Ini Kronologis Penemuan Mayat Bayi dalam Tas di Sebatik

Dalam laporan bernomor PE.03.03/SR/S-1015/PW34/5/2026 tertanggal 5 Oktober 2026, kerugian keuangan negara dihitung sebesar Rp3.483.318.396.

Nilai tersebut menjadi salah satu dasar penyidik untuk mendalami dampak keuangan dari mekanisme pemberian tunjangan perumahan selama dua tahun anggaran tersebut.

Kejari Nunukan menyatakan penyidikan masih berfokus pada pendalaman konstruksi perkara, penelusuran proses penetapan tunjangan, serta pengungkapan peran pihak-pihak yang diduga terkait berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka H disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik juga menerapkan sangkaan subsidiair Pasal 3 dalam undang-undang yang sama. (TN/***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      

Loading