Gubernur Kaltara Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Dorong Perluasan Akses Keuangan
![]()

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026 di JIExpo Convention Centre, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini menjadi forum penyelarasan kebijakan pusat dan daerah untuk memperluas akses keuangan yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan.
Rakornas tahun ini mengusung tema “Percepatan Akses Keuangan Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia”. Pembahasan difokuskan pada penguatan program akses keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, nelayan, serta masyarakat yang belum terlayani secara optimal oleh lembaga keuangan formal.
Dalam kegiatan tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto menyerahkan secara simbolis akad kredit dan pembiayaan produktif senilai Rp53,15 triliun yang telah disalurkan kepada 2.106.401 debitur selama periode Agustus hingga Oktober 2026.
Pembiayaan tersebut disalurkan oleh 343 lembaga jasa keuangan kepada pelaku UMKM, petani, nelayan, dan wirausaha lainnya.
Presiden juga menyampaikan rencana perluasan pembiayaan produktif pada tahun mendatang, terutama bagi masyarakat yang menggerakkan perekonomian di pedesaan dan wilayah terpencil.
“Saya ingin menyalurkan Rp400 triliun kepada para petani, nelayan, dan mereka yang berada di pedesaan dan di daerah-daerah terpencil dan tertinggal,” ujar Prabowo.
Ia menegaskan, peningkatan kesejahteraan harus tercermin dalam kenaikan pendapatan dan daya beli masyarakat.
“Arti kesejahteraan sesungguhnya adalah bahwa penghasilan rakyat secara nyata harus meningkat, bahwa setiap keluarga harus memiliki daya beli yang nyata. Ini yang sedang kita perjuangkan,” tegasnya.
Bagi Kaltara, perluasan akses keuangan menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung sektor pertanian, perikanan, kelautan, dan UMKM. Pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan usaha, disertai pendampingan dan peningkatan literasi keuangan, diperlukan agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan keuangan formal secara produktif.
Upaya tersebut membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Melalui TPAKD, koordinasi diharapkan dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, memperluas jangkauan layanan, serta memastikan program pembiayaan sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah.
Pada Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) TPAKD se-Kaltara Semester I yang dilaksanakan pada April 2026, perluasan akses keuangan juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat fondasi ekonomi daerah.
Sejalan dengan itu, Roadmap TPAKD 2026–2030 menekankan perluasan akses keuangan yang diiringi peningkatan kualitas pemanfaatan layanan, literasi keuangan, pelindungan konsumen, serta penguatan program bagi UMKM dan masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Partisipasi Gubernur Kaltara dalam Rakornas TPAKD 2026 menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan akses keuangan nasional dengan kebutuhan daerah. Dengan demikian, pembiayaan produktif diharapkan dapat mendukung pengembangan usaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara. (TN/DKISP Kaltara)
