Hukum

Bareskrim Sita Aset Puluhan Miliar Terkait Kasus Net89

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap dua bangunan milik PT SMI NET89 terkait kasus investasi robot trading bodong. Penyitaan itu dilakukan pada Senin (30/12/2024) di dua lokasi berbeda.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf melalui Kasubdit 2 Perbankan Kombes. Pol. Agus Waluyo menerangkan, tanah dan bangunan pertama yang disita berada di Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten. Tanah dan bangunan tersebut memiliki luas ± 642 M2.

Baca Juga  Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

“Diperkirakan nilai tanah dan bangunan mencapai Rp15 miliar,” ungkap Kombes. Pol. Agus, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga  Tambang Emas Ilegal di Pidie Ditertibkan

Menurutnya, tanah dan bangunan yang juga dilakukan penyitaan adalah kantor PT SMI di Gedung SOHO Capital lantai 31 Unit 06 Podomoro City jalan Letjen S. Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Bangunan itu diperkirakan memiliki nilai Rp30 miliar.

Baca Juga  Prajurit TNI AL Gagalkan Pelaku Illegal Smugling di Kupang

“Ketiga, satu unit Ruko PT SIMBIOTIK MULTITALENTA INDONESIA yang terletak di Jalan Tanjung Duren Utara Blok B No.20, Kel. Tanjung Duren, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dengan nilai sekitar Rp4 miliar,” jelasnya. (TN/tribratanews.polri.go.id)