Hukum

Rekonstruksi Tahap 2 Kasus Anak Tenggelam di Duren Sawit

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pada kasus kematian Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak dari artis Tamara Tyasmara (29), Rabu (28/2/2024). Rekonstruksi digelar untuk memperjelas kronologi kejadian, termasuk melihat adanya kemungkinan pembunuhan berencana.

Baca Juga  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

Adapun sebanyak 115 adegan secara keseluruhan yang diperagakan. Sebanyak 13 adegan digelar di Polda Metro Jaya, yang diasumsikan sebagai rumah tersangka Yudha. Adapun 102 adegan merupakan gambaran peristiwa di Kolam Renang Taman Air Tirtamas yang berlokasi di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca Juga  Langkah Tegas Ditpolairud Polda Kaltara: Pemusnahan Barang Bukti Sabu-sabu

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan penyidik telah memeriksa 29 saksi dan 9 ahli untuk mengungkap kasus kematian Dante.

“Adegan yang diperagakan saat rekonstruksi di kolam sejumlah 102 adegan,” kata Wira di Kolam Renang Tirta Mas, Jakarta Timur pada Rabu (28/2/2024).

Baca Juga  Tidak Terima Putusan Hakim PN Cikarang, Pasien Eka Hospital Bekasi Ajukan Banding

“Sebanyak 13 adegan digelar di Polda Metro Jaya, yang diasumsikan sebagai rumah tersangka Yudha,” sambungnya.

Dirreskrimum mengatakan, ada setidaknya 69 adegan pada saat Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang.

“Jadi total adegan yang kami laksanakan sebanyak 115,” pungkasnya. (TN/Mediahub Polri)