Kalimantan Utara

BGN Perketat Pengawasan MBG, Lima Tahap Uji Organoleptik Wajib Sebelum Makanan Didistribusikan

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk melalui penerapan lima tahap uji organoleptik sebelum makanan didistribusikan kepada penerima manfaat.

Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II BGN, Dr. Nurjaeni, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri peresmian 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) untuk Indonesia bagian tengah yang dipusatkan di Sungai Nyamuk, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (14/10/2026).

Nurjaeni mengatakan, BGN telah melakukan evaluasi dan perbaikan untuk mencegah terulangnya kasus dugaan keracunan makanan dalam pelaksanaan program MBG. Pengawasan juga diperketat untuk menekan potensi penyimpangan dalam pengelolaan program.

Baca Juga  Pemprov Kaltara Tegaskan Prioritas Belanja pada Pelayanan Dasar dalam Perubahan APBD 2026

“Sekarang sudah banyak perubahan. Yang korupsi ditangkap semua, dan pengawasan jauh lebih ketat. Laporan lebih sering untuk menekan indikasi korupsi,” ujarnya.

Menurut Nurjaeni, pengawasan operasional SPPG dilakukan lebih intensif. Petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPI) diwajibkan melakukan pengawasan mulai pukul 02.00 dini hari, ketika dapur SPPG mulai beroperasi.

Apel siaga juga dilaksanakan dua kali, yakni pada pukul 02.00 dan pukul 17.00 atau 19.00.

“Itu demi memastikan tidak ada yang keracunan menu MBG,” katanya.

Selain memperketat pengawasan operasional, BGN mewajibkan lima tahap uji organoleptik sebelum makanan MBG didistribusikan.

Nurjaeni menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara berurutan oleh juru masak, pengawas gizi, Asisten Lapangan (Aslap), kader Posyandu atau guru, serta Kepala SPPG.

Baca Juga  MTQ Nasional XXXI, Gubernur Kaltara Minta Kafilah Tampil Percaya Diri

Setiap ompreng atau wadah makanan juga diwajibkan disegel dan dilengkapi label yang mencantumkan batas waktu konsumsi.

Menurutnya, pencantuman batas waktu tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan makanan dikonsumsi sesuai ketentuan dan menjaga keamanan pangan bagi penerima manfaat.

Pengawasan dan pemeriksaan berlapis tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program MBG.

Dalam kesempatan yang sama, Nurjaeni menyampaikan rencana penyediaan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) untuk mendekatkan pelayanan dan memperkuat koordinasi antara BGN dengan pemerintah daerah.

Ia menyebutkan, untuk wilayah Kalimantan, kantor BGN saat ini masih berada di Balikpapan sehingga pelayanan dan koordinasi dengan daerah dinilai belum efisien.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Etomidate Modus “Sistem Tempel”

Nurjaeni mengatakan pemerintah berupaya menyediakan KPPG di setiap provinsi mulai 5 November 2026. Ia juga menyampaikan adanya target penyediaan kantor pelayanan hingga tingkat kabupaten/kota.

“Presiden meminta Pemprov menyediakan KPPG. Tidak boleh menyewa atau beli, targetnya setiap kabupaten/kota ada KPPG,” ungkapnya.

Kehadiran kantor pelayanan tersebut diharapkan dapat mempermudah koordinasi, mempercepat penanganan persoalan teknis, dan mendukung pengawasan pelaksanaan program MBG, khususnya di wilayah perbatasan dan daerah terpencil.

BGN berharap perbaikan sistem pengawasan dan penguatan koordinasi daerah dapat memastikan program MBG berjalan dengan mengutamakan keamanan pangan, kualitas pelayanan, dan keselamatan penerima manfaat. (TN/Shr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      

Loading