Dua Residivis Ini Digelandang ke Kantor Polisi Akibat Kuras Kios Milik Lelaki Renta
TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Berusia muda dan berbadan kekar tidak membuat GL (23 thn) warga Jln. Cik Ditiro RT 21 Kel. Nunukan Timur Kab. Nunukan dan SL (29 thn) warga Jln. Manunggal Bhakti RT 11 Kel. Nunukan Timur Kab. Nunukan berusaha mencari rezeki yang halal.
Dua laki – laki ini yang diketahui tinggal di sebuah gudang rumput laut Jln. Lingkar depan pelabuhan PT PMJ Kel Nunukan Selatan kab Nunukan malah menguras isi kios milik seorang lelaki tua benama Lamanatu (72 thn) yang terletak di Jln. Ujang Dewa Nunukan Selatan.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati, Selasa (18/10/2022) menyampaikan, pemilik kios yakni Lamanatu sering menutup tokonya, karena Lamanatu sendiri tinggal di Sei Fatimah Kel. Nunukan Barat.
“Pada Selasa 11 Oktober 2022, sekira pukul. 20.00 wita, GL dan SL memanfaatkan kondisi toko yang kosong untuk menguras isi kios tersebut dengan cara cara mencongkel papan kayu yang menutupi jendela belakang kios lalu masuk ke dalam kios melalui jendela” urai Iptu Siswati
Korban Lamatu menyadari bahwa kiosnya telah distroni pencuri keesokan harinya, Rabu 12 Oktober 2022 pukul 07.00 wita ketika membuka kiosnya dan melihat barang – barang di kiosnya sudah hilang dengan total kerugian materiil diperkirakan sekitar ± Rp. 8.500.000,- (Delapan Juta Lima ratus Ribu Rupiah).
“Korban Sdr. Lamanatu melaporkan kejadian tersebut ke piket siaga Reskrim Polres Nunukan dengan Nomor LP/B/236/X/2022/SPKT/POLRES NUNUKAN/POLDA KALTARA, tanggal 16 Oktober 2022, dan dari hasil penyelidikan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan dan Polsek Nunukan, bahwa dugaan pelaku yang diduga kuat sesuai laporan dimaksud dan beberapa perkara yang sedang diselidiki oleh unit Reskrim Polsek Nunukan, kemudian berkoordinasi dengan unit Reskrim Polres Nunukan guna mengungkap laporan dimaksud” lanjutnya.
Kedua orang yang diduga pelaku yakni GL dan SL berhasil di amankan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan dan Polsek Nunukan di Jalan Ujang Dewa Sedadap Gang Limau ketika keduanya sedang melintas.
“Dari GL dan SL, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan dan Polsek Nunukan menemukan barang diduga barang milik korban Lamanatu. Saat interogasi awal GL dan SL mengakui semua perbuatannya. dan terungkap GL diketahui merupakan seorang residivis kasus curas / jambret sedangkan SL merupakan seorang residivis kasus penggelapan” lanjut Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati.
“Keduanya akan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan” tutup Iptu Siswati. (TN/Humas Polres Nunukan)