Hukum

Polri Usut Korupsi BBM Nontunai, Rugikan Rp 400 M Lebih

Loading

TERASNKRI.COM | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengusut dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli BBM nontunai yang rugikan negara Rp451,6 miliar. Korupsi melibatkan anak usaha PT Pertamina (Persero), yakni PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Askim Koalindo Tuhup.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kasus tersebut sudah berada di tahap penyidikan. Langkah itu diambil usai memeriksa saksi dan ahli.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak terkait dan ahli-ahli, kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Dedi dalam keterangannya, dikutip Selasa (23/8/2022).

Baca Juga  Bareskrim Polri : Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Dedi menjelaskan, pada periode 2009-2012 PT PPN melakukan perjanjian jual BBM secara nontunai dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang ditandatangani Direktur Pemasaran PT PPN dan Direktur PT AKT. Pelaksanaan kontrak pada satu tahun pertama 1.500 kiloliter (kl) per bulan.

Kemudian tahun 2010-2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 kl per bulan (Addendum I). Selanjutnya tahun 2011-2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 kl per pemesanan (Addendum II).

“Direktur Pemasaran PT PPN melanggar batas kewenangan atau otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas Rp50 miliar berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 Tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, dan Otorisasi,” kata Dedi.

Baca Juga  Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Kemudian, lanjut Dedi, PT AKT tidak membayar sejak 14 Januari 2011 hingga 31 Juli 2012 sebesar Rp19,7 miliar dan 4,73 juta dolar AS atau senilai Rp 451,66 miliar.

Dedi mengatakan, Direksi PT PPN tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap penjualan BBM nontunai kepada PT AKT. Sementara Direksi PT PPN tidak ada upaya melakukan penagihan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM nontunai antara PT PPN dengan PT AKT pada periode saat terjadinya proses penjualan BBM tersebut,” katanya.

Baca Juga  Bongkar Lab Narkoba di Perumahan Elite Bandung, Barang Bukti Ditaksir Rp 670 Miliar

Dedi mengatakan, Polri kini sedang menyiapkan sejumlah langkah untuk mengusut kasus ini lebih dalam. Di antaranya membuat rencana penyidikan hingga melakukan profiling pihak yang terlibat.

“Penyidik melakukan langkah-langkah selanjutnya dengan membuat rencana penyidikan, melakukan koordinasi dengan pihak terkait, dan melakukan ‘profiling‘ pihak-pihak yang diduga terlibat guna ‘asset recovery‘,” kata Dedi. (TN/Humas Polri)