HukumKriminal

Tebas Pacar Mantan Istri, Seorang Warga Desa Landah Diamankan Polsek Praya Timur

Loading

TERASNKRI.COM | LOMBOK TENGAH, NTB – Diduga memiliki hubungan gelap saat menjalani bahtera rumah tangga, antara korban dan (Istri terduga pelaku red), yang memicu perceraian serta berujung penganiayaan berat akibat rasa emosi dan cemburu melihat mantan istri diapelin oleh korban pada rabu 15/06/2022 sekitar pukul 19.00 Wita, di Dusun Landah, Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Korban Inisial J alias AB, 37 tahun, alamat Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah yang masih berstatus beristri.

Terduga pelaku Inisial H, laki laki, 30 tahun, alamat Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Baca Juga  Bareskrim Polri : Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Mantan istri terduga pelaku yang sekaligus sebagai saksi peristiwa tersebut inisial FH, 28 tahun, alamat Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyampaikan bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban sedang bertamu dan disajikan makan malam di rumah saksi (Mantan Istri Terduga Pelaku red), secara tiba tiba datang terduga pelaku dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang.

“Penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku diduga akibat cemburu melihat mantan istri yang telah ditalak tiga secara hukum Islam sekitar lima bulan yang lalu diapelin oleh Korban” jelas Kapolsek.

Baca Juga  Lakukan Pencabulan, Pimpinan Ponpes di Cikande Ditangkap

Mendapatkan informasi peristiwa tersebut Kapolsek Praya Timur bersama Anggota langsung mendatangi lokasi kejadian untuk Mengamankan TKP, melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi saksi dan mencari keberadaan terduga pelaku.

“Polisi telah mengamankan Barang Bukti berupa satu buah gagang senjata tajam, satu buah sarung senjata tajam dengan panjang 35 cm, kain sarung milik pelaku” ungkap Kapolsek.

Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Praya Timur di rumah Ibunya yang berada di Desa Pademare, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Lombok Tengah.

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

Dari hasil introgasi awal bahwa terduga pelaku melakukan penganiayaan disebabkan oleh tersulut emosi karena antara korban dengan saksi (mantan istrinya red) sudah memiliki hubungan sebelum perceraian terjadi, sementara proses perceraian antara terduga pelaku dengan istrinya baru berupa kata kata talak dan belum memiliki akte cerai. (SY89)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19