HukumKriminal

Lawan Petugas, Asri Pembongkaran Toko di Hadiah Timah Panas

Loading

TERASNKRI.COM | Batu Bara, Sumut – Kapolsek Labuhan Ruku AKP Feri Kusnadi, S.H, M.H berhasil ungkap kasus pencurian berat dengan pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHPidana tegas terukur terhadap tersangka.

Berdasarkan laporan korban Fahrul Rozi 24 tahun, Dusun II, Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Nomor laporan LP/B/84/IV/2022/SPKT/Sek L.Ruku/Red Batu Bara/Polda Sumut.

Atas laporan tersebut Kanitreskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Cristian Panggabean, S.H bersama tim turun ke TKP Toko H. Rusli melakukan olah TKP menjumpai saksi yang bernama Dedek 25 tahun warga simpang 3 Pahang dan Muhammad Nawawi 26 tahun warga simpang tiga Pahang, melihat tersangka Muhammad Asri Alias Asri sedang mencongkel pintu depan toko yang terbuat dari besi lalu masuk ke dalam Toko sekitar pukul 04.00 wib dini hari.

Baca Juga  Polres Minsel Lumpuhkan Tersangka Kasus Curanmor, Pencurian dan Melarikan Perempuan

Dapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka Muhammad Asri Alias Asri, Kanitreskrim Polsek Labuhan Ruku langsung mengamankan tersangka pencurian Muhammad Asri 28 tahun warga lorong bunga, Lingkungan I, Kel, Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara yang juga Residivis dengan kasus pencurian yang baru keluar bulan Maret 2022.

Baca Juga  Pelajar SMP Disekap dan Disetubuhi Oleh Pria Beristri, Ini Penjelasan Kapolsek Siak Hulu

Lanjut, Kanitreskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Cristian Panggabean, S.H melakukan pengembangan langsung mengintrogasi Asri teman yang melakukan pencurian, setelah mendapat keterangan bahwa temannya yang bernama Emit 28 tahun warga Kampung lalang, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara sampai saat ini masih DPO dan belum tertangkap.

Selanjutnya tersangka Muhammad Asri Alias Asri langsung dibawa ke puskesmas Labuhan Ruku untuk diberikan pengobatan kemudian tersangka Muhammad Asri Alias Asri dan barang bukti, satu buah lemari pakaian plastik, dua Kursi janda bolong, Lima buah blender Natsuper, Dua buah termos panas stainless, Enam buah gelas set hicin, Lima buah termos panas kecil, Tiga buah mangkok kaca, Dua ceret stainless, Empat buah ceret kaca, Lima buah kaca kamar mandi, Tiga buah rantang kaleng, Dua Dispenser merek sijempol. Langsung dibawa ke Polsek Labuhan Ruku. (ref/rh)

Baca Juga  Pengungkapan Jaringan Narkoba Jenis Sabu Oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19