Petani Selundupkan Sabu di Perbatasan RI-Malaysia Ditangkap Tim Gabungan
TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Seorang lelaki berinisial R (20 Thn) warga RT 09 Desa Liang Bunyu harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena perbuatannya mencoba memasukkan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu, R ditangkap di perbatasan RI-Malaysia tepatnya di patok PB-05 Desa Sei. Limau Sebatik Tengah pada Jumat, 11 Maret 2022 sekira pukul 13.50 WITA.
Dan Satgas SGI, Kapten Inf Haris Dengsi kepada media ini, Sabtu (12/3/2022) mengungkapkan kronologis penangkapan R oleh tim gabungan terdiri dari personil SGI dan Satgas Pamtas Yon Armed 18/Buritkang serta anggota Pospol Aji Kuning dipimpin Letda Inf Mahmatin Noor.
“R ditangkap sekira pukul 13.30 WITA, setelah pada pukul 08.00 WITA Dantim 1 SGI mendapatkan informasi dari jaring tertutup bahwa akan ada melintas seorang laki-laki dari wilayah Sei Pukul Sebatik Malaysia menuju wilayah Sebatik Indonesia yang diduga akan membawa Narkotika Gol I jenis sabu, selanjutnya Dantim 1 SGI Dantim SGI menginformasikan kepada Dan SSK 1 Satgas Pamtas Yonarmed 18/Buritkang Kapt Arm Badrul Alam terkait adanya informasi tersebut” jelas Haris
Selanjutnya Dan SSK 1 memerintahkan anggota Pos Aji Kuning dan anggota Pos Bukit Keramat untuk melaksanakan Ambush (Penyergapan) bersama anggota SGI dan melihat 1 orang laki-laki muda yang melintas di jalur penghadangan dan langsung dilaksanakan sweeping.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengeledahan terhadap laki – laki yang diketahui berinisial R ditemukan barang yang diduga Narkotika Gol 1 jenis Sabu di jaket yang bersangkutan dalam bungkus plastik transparan yang dibungkus dengan plastik hitam kurang lebih seberat 50 gram” jelas Dan Satgas SGI
Pengakuan R, Narkotika Gol 1 jenis sabu-sabu tersebut dibawa dari wilayah Sungai Pukul Sebatik Malaysia menuju ke Sebatik Indonesia melalui jalur tikus PB 05 Desa Sei Limau setelah dibeli dari warga Sei Pukul Sebatik Malaysia bernama Man.
“Ini untuk kedua kalinya R yang berprofesi sebagai petani membeli dari Man dengan harga Rp. 20.000.000,- untuk 50 gram (1 Bal)” jelas Kapten Inf Haris Dengsi.
R beserta barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik bentuk warna transparan dibungkus plastik hitam yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat ± 50 gram; 1 buah gunting kecil; Uang Tunai Rp.138.000 serta Handphone merk Vivo Y12 diserahkan kepada Pos Koki Aji Kuning Satgas Pamtas Yonarmed 18/Buritkang untuk dibawa ke Kotis Yonarmed 18/Buritkang yang selanjutnya akan diserahkan ke Polres Nunukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (TN/001)
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19