Hukum

Bareskrim Buru Pemilik Viral Blast Terkait Investasi Bodong

Loading

TERASNKRI.COM | Jakarta – Bareskrim Polri menangkap tiga orang di kasus dugaan investasi bodong robot trading Viral Blast yang merugikan member hingga Rp 1,2 triliun. Polisi tengah memburu pemilik platform berinisial PW.

“Masih kita tracing,” ujar Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga  Anak 10 Tahun Empat Kali Disetubuhi Tetangga, Terbongkar oleh Sang Kakak

Robertus mengungkapkan, PW memiliki peran yang sama dengan ketiga orang berinisial RPW, ZHP, dan MU yang sudah ditangkap. PW merupakan pemilik Viral Blast.

“Sama dengan yang 3 orang. Mereka berempat owner-nya PT TGK (Trust Global Karya) atau Viral Blast,” ucapnya.

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, total member Viral Blast mencapai 12 ribu orang. Whisnu menerangkan, platform tersebut ilegal lantaran tak punya izin OJK.

Baca Juga  Ditpolairud Polda Kaltara Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Seberat 6 Kg

“Menjalankan investasi robot trading dengan nama Viral Blast di mana hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus dan afiliasinya,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, uang nilai Rp 12.000.000, kartu ATM sebanyak 12 buah, 4 unit mobil mewah, dan 8 buah handphone. (TN/Humas Polri)

Baca Juga  Polda Metro Jaya Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Jaktim dan Barang Bukti 41 Kilogram Ganja

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19